• Minggu, 13 September 2026

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Permen Asal Inggris di Wilayah Malang

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Permen Asal Inggris di Wilayah Malang Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Permen Asal Inggris di Wilayah Malang. (Istimewa)

Malang,TarungNews.com - Bareskrim Polri berhasil menggagalkan paket berisi narkoba jenis baru. Paket yang didesain mirip permen camilan manis itu terbukti mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) di kirim dari Inggris.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi Bea Cukai Pasar Baru terkait sebuah paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia melalui jasa PT Pos Indonesia.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga kemasan bermerek AI yang masing-masing berisi 10 permen.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20546/dittipidsiber-bareskrim-polri-ungkap-kasus-business-email-compromise-kerugian-korban-capai-usd-350-ribu.html

“Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso,(26/08/2026).

Tak ingin buruannya lepas, tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai segera berangkat ke Kota Malang untuk melakukan metode controlled delivery atau penyerahan terselubung.

Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai segera berangkat ke Kota Malang untuk melakukan metode controlled delivery atau penyerahan terselubung.

Petugas terus membuntuti pergerakan barang haram tersebut hingga berkoordinasi dengan kurir Kantor Pos Cabang Malang.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20521/bareskrim-polri-bongkar-jaringan-judol-internasional-transaksi-capai-rp890-miliar.html

Selanjutnya Polisi bersama kurir kemudian mendatangi alamat penerima yang berada di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru. Sang penerima tidak menaruh curiga sama sekali karena ia memang baru saja melunasi tagihan paket tersebut secara daring menggunakan virtual account.

Penyergapan berlangsung cepat sesaat setelah paket berpindah tangan. Tersangka yang tak berkutik langsung diinterogasi di lokasi dan membenarkan bahwa tiga bungkus permen bermerek AI dari Inggris itu adalah pesanannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu paket berisi tiga bungkus permen candy diduga mengandung narkotika jenis THC, 13 pcs cokelat LSD diduga mengandung narkotika jenis THC, satu unit iPhone 14 Pro, dan satu unit laptop merek HP OMEN.

Total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 231 gram dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp693 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

086,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar