• Rabu, 21 Oktober 2026

Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Taufik Hidayat Diancam Pasal Berlapis

Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Taufik Hidayat Diancam Pasal Berlapis Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Taufik Hidayat Diancam Pasal Berlapis. (Istimewa)

Kota Bandung,TarungNews.com - Tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan kekasihnya berinisial YTR (29) Taufik Hidayat (30) terancam hukuman berlapis sesuai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan Taufik Hidayat disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 KUHP.

"Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan Tindakan sesuatu yang tidak wajar, sadis, kekerasan yang kita kutuk bersama. Untuk itu, kami Polda Jabar maksimal akan mempersangkakan tersangka dengan pasal yang seberat-beratnya," ujar Irjen Rudi Setiawan, Jumat (26/6/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20190/polda-jabar-akan-periksa-kejiwaan-taufik-hidayat-pelaku-penganiayaan-sadis-dan-biadab.html

Kapolda Jabar, menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut. Menurutnya, perempuan harus mendapat perlindungan sehingga peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

"Ini mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan oleh tersangka ini mendapat hukuman yang setimpal," tegas Kapolda Jabar.

Sebelumnya Polda Jawa Barat bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka Taufik Hidayat (30). Langkah ini dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologi dari tersangka penyekapan dan penganiayaan YTR (29).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20184/taufik-hidayat-pelaku-penyekapan-dan-penganiayaan-di-ringkus-polda-jabar.html

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, menilai bahwa pola kekerasan yang diduga dilakukan Taufik terhadap korban tergolong ekstrem dan jauh dari perilaku yang lazim terjadi dalam sebuah hubungan.

"Karena apa yang dilakukan, sebagaimana teman-teman ketahui, ini sesuatu yang tidak wajar, sesuatu yang di luar, ya, kebiasaan, perilaku seseorang terhadap kekasihnya, yang bisa kita katakan terlalu atau sadis ya," jelas Irjen Pol. Rudi Setiawan, dikutip Rabu (24/6/26).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20148/polda-jabar-buru-pelaku-kasus-penganiayaan-berat-dan-penyekapan-selama-3-tahun.html

Kapolda Jabar berharap, pemeriksaan hasil kejiwaan ini akan melengkapi seluruh berkaitan dengan tersangka sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya. Selain menunggu pemeriksaan kejiwaan, penyidik telah menempatkan Taufik dalam ruang tahanan khusus yang dilengkapi kamera pengawas selama 24 jam.

"Kita akan lakukan penahanan di sel khusus, ya, yang kita sudah pasang CCTV-nya dan berada sendiri, ya, dan dalam pengawasan kita semua," ungkapnya.

039,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar