Bandung,Tarungnews.com - Polda Jawa Barat membenarkan terkait adanya penangkapan Taufik Hidayat (30) yang melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya Yuvita Tri Rezeki (29). Dia ditangkap setelah diterbitkannya surat DPO.
"Membenarkan saja sudah ditangkap. Gitu aja ya," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Selasa (23/6/26).
Hendra mengatakan Taufik ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, tanpa menyampaikan detail lokasinya. Ia hanya mengatakan akan ada konferensi pers soal penangkapan Taufik ini nanti.
Sebelumnya Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengatakan bahwa Taufik sudah resmi menyandan status tersangka.
"Bisa saya saya sampaikan bahwa beberapa hari yang lalu, TH (Taufik Hidayat) sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan penyekapan," kata Irjen Rudi Setiawan di RSHS Bandung, Selasa (23/6/2026).
Taufik Hidayat dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keberadaannya pun terus diburu agar yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
"Ini sudah kami persangkakan kepada yang bersangkutan inisialnya TH," ucapnya.
034,tarungnews.com