Jakarta,TarungNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyebut, berdasarkan penyidikan para tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dan tata kelola minyak sehingga mengakibatkan kerugian negara maupun kerugian perekonomian negara.
"Dari hasil penyidikan tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," tegas Qohar
Para tersangka berasal dari berbagai posisi strategis, termasuk mantan petinggi Pertamina, direktur anak perusahaan BUMN, hingga pemilik perusahaan swasta. Mereka diduga merugikan negara sekitar Rp285 Triliun melalui berbagai modus manipulatif, dari pengadaan fiktif hingga penyalahgunaan wewenang.
Inilah deretan 9 tersangka terduga korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS):
- Muhammad Riza Chalid (MRC) Pemilik PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, dan disebut sebagai otak di balik kontrak sewa terminal BBM Merak yang tidak diperlukan oleh Pertamina.
- Indra Putra, Manajer pengembangan bisnis PT Mahameru Kencana Abadi
- Alfian Nasution Mantan VP Supply dan Distribusi sekaligus Direktur Utama PT PPN.
- Hanung Budya Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina
- Dwi Sudarsono Mantan VP Crude & Product Trading
- Toto Nugroho Direktur utama (dirut) PT Industri Baterai Indonesia
- Arif Sukmara Pejabat Pertamina International Shipping
- Hasto Wibowo Mantan SVP Integrated Supply Chain
- Martin Haendra Nata Perwakilan Trafigura
Seluruh tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka ditahan Jampidsus Kejagung melakukan penahanan mulai Kamis (10/7/2025) selama 20 hari ke depan, dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung serta Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan sembilan tersangka lain yang berasal dari berbagai entitas di bawah Pertamina dan anak usahanya. Mereka antara lain:
- Riva Siahaan (RS), dirut PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS), direktur feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasiona
- Yoki Firnandi (YF), dirut PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP), VP feedstock management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK), direktur pemasaran pusat dan niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC), VP trading operations PT Pertamina Patra Niaga
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW), komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ), komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak
Dengan total 18 tersangka hingga saat ini, penyidikan kasus dugaan korupsi migas ini menjadi salah satu yang terbesar dari sisi nilai kerugian negara dalam sejarah penegakan hukum sektor energi.
Red,tarungnews.com