• Senin, 27 April 2026

Polres Ciamis Bongkar Gudang Miras Ilegal Lintas Wilayah di Cikoneng

Polres Ciamis Bongkar Gudang Miras Ilegal Lintas Wilayah di Cikoneng Polres Ciamis Bongkar Gudang Miras Ilegal Lintas Wilayah di Cikoneng. DOK Humas

Ciamis,TarungNews.com - Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Ciamis dalam menjaga kondusivitas wilayah kembali membuahkan hasil signifikan. Melalui operasi kilat, jajaran kepolisian berhasil membongkar gudang penyimpanan sekaligus jaringan distribusi minuman keras (miras) ilegal berskala besar di wilayah Kecamatan Cikoneng. Ribuan botol miras berbagai merek berhasil disita sebelum sempat beredar luas ke masyarakat.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan respons cepat Polri atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas ilegal yang mengancam ketertiban umum di Kabupaten Ciamis.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi akurat masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh petugas saat melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat malam (24/4/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19478/polres-ciamis-siapkan-jalur-alternatif-antisipasi-macet-di-ciawigentong-saat-mudik-lebaran-2026-.html

Petugas bergerak menuju sebuah rumah di Dusun Awisari, Desa Cikoneng, yang dicurigai sebagai pusat penyimpanan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi tidak hanya menemukan tumpukan miras, tetapi juga meringkus tiga orang yang diduga kuat sebagai pemain utama dalam jaringan ini, yakni AS (70), RPS (32), dan WU (46).

“Kami mengapresiasi kesigapan personel di lapangan. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan pemilik barang, sales, hingga kurir. Ini adalah bentuk tindakan tegas Polri dalam merespons informasi dari warga demi menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Minggu (26/4/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19497/polrestabes-bandung-ungkap-kasus-pembunuhan-dengan-kekerasan-2-pelaku-berhasil-dirngkus-.html

Dalam kegiatan press release yang dipimpin oleh Wakapolres Ciamis, Kompol Sujana, S.Pd., terungkap bahwa ribuan botol miras tersebut didatangkan dari wilayah Bandung. Tersangka AS diketahui berperan sebagai otak distribusi yang menyuplai miras ke berbagai daerah strategis seperti Banjar, Tasikmalaya, hingga Malangbong.

Petugas menyita ribuan botol dari tiga titik penyimpanan berbeda di kediaman tersangka. Jenis miras yang diamankan sangat beragam, mulai dari anggur tradisional, berbagai minuman berenergi yang disalahgunakan, hingga minuman impor dalam jumlah besar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku meraup keuntungan eceran mencapai Rp10 ribu per botol dari bisnis ilegal ini.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012. Ancaman hukuman yang menanti berupa kurungan hingga denda maksimal Rp50 juta.

“Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap para tersangka. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur demi memberikan efek jera,” tegas Kombes Hendra.

Polres Ciamis mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus menjadi mitra kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing. Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas patroli guna memastikan wilayah Kabupaten Ciamis tetap aman, tertib, dan bersih dari peredaran barang haram yang merusak moral bangsa.

tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar