• Minggu, 19 April 2026

Setelah Menjadi Tersangka oleh KPK, Yuddy Renaldi, Jadi Tersangka oleh Kejagung pada kasus korupsi kredit untuk PT Sritex

Setelah Menjadi Tersangka oleh KPK, Yuddy Renaldi, Jadi Tersangka oleh Kejagung pada kasus korupsi kredit untuk PT Sritex Mantan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi. (Istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan perkara hukum yang menjerat mantan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi.

Yuddy Renaldi baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung terkait dengan kasus korupsi kredit untuk PT Sritex.

“Tentunya akan dilakukan koordinasi, agar proses hukum keduanya tetap dapat berjalan dengan baik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (22/7/2025).

Dirut bank bjb Yuddy Renaldi sudah lebih dulu menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan oleh bank bjb.

BAJA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/17965/kpk-panggil-kepala-divisi-hukum-bank-bjb-sebagai-saksi-terkait-korupsi-pengadaan-iklan-.html

"Tentunya akan dilakukan koordinasi agar proses hukum keduanya tetap dapat berjalan dengan baik," kata Budi Prasetyo.

Sebelumnya KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus korupsi pengadaan iklan di bank bjb, yakni Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec bank bjb Widi Hartoto.

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/17890/ketua-kpk-setyo-budiyanto-penggeledahan-rumah-dan-penyitaan-barang-tidak-otomatis-ridwan-kamil-jadi-tersangka.html

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Dalam kasus korupsi kredit untuk PT Sritex. Yuddy Renaldi menjadi tahanan kota terkait kasus di Kejaksaan Agung. Dia diumumkan sebagai tersangka bersama dengan tujuh orang lainnya.

Yakni Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023 Allan Moran Severino; Direktur Kredit UMKM mereangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022 Babay Farid Wazadi; Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021 Pramono Sigit.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/17865/kpk-bantah-ada-motif-politik-terkait-belum-dipanggilnya-ridwan-kamil-pada-kasus-korupsi-pengadaan-iklan-bank-bjb.html

Kemudian Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023 Benny Riswandi; Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023 Pujiono; Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020 Supriyanto; dan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020 Suldiarta.

Masing-masing bank daerah ini memberikan total kredit yang berbeda. Sritex mendapatkan kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) sebesar Rp 395.663.215.800, dari Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB) sebesar Rp 543.980.507.170, dan dari Bank DKI Jakarta memberikan kredit sebesar Rp 149.007.085.018,57.

Kasus dugaan pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak usahanya disebut merugikan keuangan negara mencapai Rp1.088.650.808.028 (Rp1,08 triliun).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar