• Minggu, 19 April 2026

Ketua KPK Setyo Budiyanto: Penggeledahan Rumah dan Penyitaan Barang, Tidak Otomatis Ridwan Kamil jadi Tersangka

Ketua KPK Setyo Budiyanto: Penggeledahan Rumah dan Penyitaan Barang, Tidak Otomatis Ridwan Kamil jadi Tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto (ist)

Jakarta,TarungNews.com – Terkait kasus korupsi dana iklan di bank bjb yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahkan sudah menetapkan lima orang tersangka seakan berjalan di tempat.

Setyo Budiyanto Ketua KPK mengatakan, walaupun sudah di lakukan penggeledahan bahkan penyitaan barang oleh penyidik KPK tidak otomatis menjadikan Ridwan Kamil menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank bjb.

"Ya pengeledahan tidak kemudian memastikan bahwa yang bersangkutan pasti tersangka," ujar Setyo Budiyanto, Jumat (11/7/2025).

Setyo menegaskan, penetapan tersangka seseorang sangat tergantung pada kecukupan alat bukti.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/17865/kpk-bantah-ada-motif-politik-terkait-belum-dipanggilnya-ridwan-kamil-pada-kasus-korupsi-pengadaan-iklan-bank-bjb.html

Menurut Setyo, penggeledahan dilakukan penyidik hanya untuk mencari dan membuktikan keterkaitan dengan keterangan-keterangan sebelumnya. Penggeledahan atas suatu lokasi tidak otomatis membuat status seseorang menjadi tersangka.

"Penggeledahan kan hanya untuk mencari dan membuktikan mungkin ada keterkaitan dengan keterangan-keterangan yang sebelumnya. Kalau soal tersangka pasti nanti berdasarkan pertimbangan pemeriksaan keterangan, kemudian alat bukti dan lain-lain dan itu melalui proses," ujar Setyo.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/17439/ini-alasan-kpk-belum-jadwalkan-pemeriksaan-ridwan-kamil-terkait-kasus-iklan-bank-bjb.html

Setyo menjelaskan penyidik bakal segera menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil di kasus dugaan korupsi pengadaan iklan bank bjb. Jadwalnya akan ditentukan penyidik.

"Saya yakin penyidik pasti akan nanti menentukan jadwal untuk pemanggilan karena untuk bisa mempertanggungjawabkan dan mengklarifikasi terhadap kegiatan pengeledahan yang sudah pernah dilakukan. Mungkin masalah waktu saja," kata Setyo.

Setyo meminta publik bersabar soal pemeriksaan Ridwan Kamil soal kasus korupsi Iklan Bank BJB. Penyidik KPK, kata dia, terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi terkait, menelaah dokumen dan data yang sudah disita.

"Nanti akan disesuaikan. Kalau soal lama cepat kan pasti penyidiklah yang sudah punya timeline ya. Sepanjang bahwa segala sesuatunya terpenuhi, pasti akan dipercepat, tinggal tunggu waktu aja," pungkasnya.

Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah barang dari kediaman Ridwan Kamil. Barang-barang yang disita termasuk mobil mewah Mercedes-Benz yang, serta sepeda motor Royal Enfield yang sudah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Jakarta.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/17321/bukan-hanya-motor-mewah-royal-enfield-kpk-juga-sita-mobil-merek-mercides-benz-milik-ridwan-kamil.html

Dalam perkara dugaan korupsi bank bjb, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec bank bjb Widi Hartoto.

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.

RJS,tarungnews.com

 

 

 

Bagikan melalui:

Komentar