• Minggu, 19 April 2026

KPK Panggil Kepala Divisi Hukum bank bjb Sebagai Saksi Terkait Korupsi Pengadaan Iklan

KPK Panggil Kepala Divisi Hukum bank bjb Sebagai Saksi Terkait Korupsi Pengadaan Iklan Penyidi KPK memanggil Kepala Divisi Hukum bank bjb, Boy Panji Soedrajat, untuk diperiksa sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (21/7/2025). Istimewa

Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) periode 2021–2023 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 222 miliar.

Penyidi KPK memanggil Kepala Divisi Hukum bank bjb, Boy Panji Soedrajat, untuk diperiksa sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (21/7/2025).

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan saksi yakni Kepala Divisi Hukum bank bjb, Boy Panji Soedrajat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

KPK memastikan akan terus memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Keterangan para saksi menjadi alat bukti penting untuk membuat terang kasus dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/17630/kpk-gandeng-ditjen-pajak-untuk-mendalami-kasus-dugaan-korupsi-iklan-di-bank-bjb.html

Sebelumnya, KPK terakhir kali memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 17 April 2025.

Pada saat itu, KPK memanggil Kepala Grup Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya bank bjb pada 2017–2022 Dadang Hamdani Djumyat, Pegawai Pengawasan Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya bank bjb Wijnya Wedhyotama, dan Manajer Keuangan Internal Bank BJB Roni Hidayat Ardiansyah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono (WH), serta tiga pengendali agensi, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendri (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/17616/dalami-dugaan-korupsi-bank-bjb-kpk-segera-periksa-ridwan-kamil.html

KPK juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti dari para pihak terkait, termasuk dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita beberapa kendaraan, di antaranya mobil Mercedes-Benz yang kini dititipkan di bengkel, serta motor Royal Enfield yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Jakarta.

Meski telah melakukan penggeledahan, KPK belum menjadwalkan pemanggilan Ridwan Kamil. Padahal, Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, pada 20 Maret 2025 sempat menyatakan Ridwan Kamil akan dipanggil usai Lebaran Idulfitri. Namun, hingga kini pemanggilan itu belum terlaksana.

RJS,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar