• Senin, 27 April 2026

KPK Dalami Terbitnya SK Menag Terkait Kuota Haji Tambahan 2024

KPK Dalami Terbitnya SK Menag Terkait Kuota Haji Tambahan 2024 Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Ist)

Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut dan mendalami pembuatan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang dibawa Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholis Qoumas. SK tersebut terkait Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang mengatur pembagian kuota haji pada waktu tersebut.

Penyidik dari KPK sedang mendalami soal rancangan SK tersebut. Apakah memang (Yaqut) merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi? Apakah ada yang menyusun SK itu,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih dikutip Rabu (13/8/2025).

Kemudian istilahnya disodorkan kepada yang bersangkutan untuk ditandatangani? Nah, ini yang sedang kami dalami,” tegasnya. Asep juga mengatakan pihaknya akan mendalami apakah SK tersebut disusun berdasarkan usulan dari bawahan kemudian ditindaklanjuti atasan atau sebaliknya.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18121/mantan-menteri-agama-gus-yaqut-dicegah-ke-luar-negeri-tekait-kasus-korupsi-kuota-haji-.html

Jadi kami lihat seperti tadi di awal, itu siapa yang memberi perintah. Apakah ada yang lebih tinggi dari itu, kemudian memberi perintah, atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kami dalami,” ujar Asep.

Sebelumnya Eks mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut bersama dua orang lainya yakini Fuad Hasan Masyhur (FHM) yang merupakan owner dari Maktour (biro travel haji dan umrah) dan Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Eks Stafsus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan, Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama. resmi di cegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan Kementerian Agama periode 2023-2024. Keputusan ini berlaku mulai Senin (11/8/2025).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18114/kerugian-negara-terkait-kasus-kuota-haji-diduga-tembus-rp-1-triliun.html

"Tertanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara kuota haji 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Budi menjelaskan, keberadaan ketiganya di Indonesia sangat diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan ke depan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," jelasnya.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar