Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar dugaan kerugian negara sementara kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Jumlah pastinya masih dihitung penyidik KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Sebelumnya, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
"Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada kementerian agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025).
KPK meyakini kerugian terjadi karena pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi pada 2024 tidak sesuai aturan. Dari total 20.000 kuota tambahan, seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, tetapi dibagi rata 50%.
Asep menegaskan, penyidikan mengacu pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terkait perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau pihak lain, dan merugikan negara.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief, pendakwah sekaligus pemilik travel umrah dan haji ustaz Khalid Basalamah, serta Kepala BPKH Fadlul Imansyah.
Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan mencapai Rp691 miliar.
Menurut perhitungan MAKI, dugaan pungutan liar terhadap calon jamaah haji khusus dari kuota tambahan mencapai Rp75 juta per orang, setara dengan 5.000 dolar AS.
Red,tarungnews.com