• Minggu, 26 April 2026

Mantan Menteri Agama Gus Yaqut Dicegah ke Luar Negeri Tekait Kasus Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Gus Yaqut Dicegah ke Luar Negeri Tekait Kasus Korupsi Kuota Haji Eks mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut bersama dua orang lainya resmi di cegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan Kementerian Agama periode 2023-2024. Keputusan ini berlaku mulai Senin (11/8/2025). Istimewa

Jakarta,TarungNews.com – Eks mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut bersama dua orang lainya resmi di cegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan Kementerian Agama periode 2023-2024. Keputusan ini berlaku mulai Senin (11/8/2025).

"Tertanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara kuota haji 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Budi menjelaskan, keberadaan ketiganya di Indonesia sangat diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan ke depan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," jelasnya.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18114/kerugian-negara-terkait-kasus-kuota-haji-diduga-tembus-rp-1-triliun.html

Sebelumnya, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.

"Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada kementerian agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025).

KPK meyakini kerugian terjadi karena pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi pada 2024 tidak sesuai aturan. Dari total 20.000 kuota tambahan, seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, tetapi dibagi rata 50%.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18050/kpk-sebut-ada-kongkalingkong-atas-pengurangan-hasil-audit-terkait-korupsi-pengadaan-iklan-di-bank-bjb.html

Asep menegaskan, penyidikan mengacu pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terkait perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau pihak lain, dan merugikan negara.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief, pendakwah sekaligus pemilik travel umrah dan haji ustaz Khalid Basalamah, serta Kepala BPKH Fadlul Imansyah.

Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan mencapai Rp691 miliar.

Menurut perhitungan MAKI, dugaan pungutan liar terhadap calon jamaah haji khusus dari kuota tambahan mencapai Rp75 juta per orang, setara dengan 5.000 dolar AS.

Red,tarungnews.com

 

 

 

Bagikan melalui:

Komentar