• Minggu, 13 September 2026

Ini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing yang Menjerat PPK Disdik Jabar Edi Kurnia

Ini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing yang Menjerat PPK Disdik Jabar Edi Kurnia Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing yang Menjerat PPK Disdik Jabar Edi Kurnia. (Istimewa)

Bandung,TarungNews.com - Proyek Pembangunan USB untuk SMKN I Cijengjing di Kabupaten Ciamis ini awalnya diharapkan oleh para pemengku Pendidikan di Jawa Barat bisa menjadi solusi pemerataan akses pendidikan di wilayah Cijeungjing yang tergolong masih terpencil. Dilaksanankan pada Tahun 2023 dengan mengunakan dana APBD TA 2023 sebesar Rp2.672.602.235,70 miliar.

Pembangunan seharusnya sudah selesai pada tahun 2024 dan sudah bisa digunakan namun kenyataanya malah mangrak dan menghawatirkan kondisi bangunan yang memprihatinkan. Lantai ruang kelas tampak retak, sebagian ambles, dan tidak rata. Dinding bangunan mengalami retak di beberapa titik, serta permukaan lantai terlihat miring yang di duga adanya pergeseran tanah.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18365/kejari-ciamis-tetapkan-ppk-proyek-pembangunan-usb-disdik-jabar-jadi-tersangka-.html

Sejumlah pihak mulai mempertanyakan proses perencanaan yang terkesan amburadul dan pelaksanaan yang asal-asalan, serta pengawasan proyek tersebut baik dari Dinas Pendidikan Jawa Barat maupun dari KCD XIII. Terakhir tarungnews.com sempat menanyakan perihal pembangunan USB Gedung SMKN 1 Cijeungjing Ciamis kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edi Kurnia (25 Juli 2025), Edi mengatakan bahwa masalah tersebut sudah berada di ranah hukum dan kalau ingin jawaban yang kumplit silahkan tanyakan ke pimpinan.

Proyek Pembangunan USB Gedung SMKN 1 Cijeungjing Ciamis dilaksanakan oleh CV Amira Hasna Kreasi sebagai pelaksana dengan surat perjanjian dan surat perintah mulai kerja Nomor : 2863/KU.11.08/PSMK tertanggal 29 Agustus 2023 waktu 120 hari Kalender 29 Agustus 2023 sampai dengan 26 Desember 2023.

Kasus dugaan korupsi tersebut sudah di tangani oleh Kejaksaan Negeri Ciamis (Kejari Ciamis) dan kasusnya sudah masuk ketahap penyidikan dan bakal ada penetapan tersangka pada kasus korupsi tersebut.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18072/tekait-pembangunan-gedung-usb-di-smkn-1-cijeungjing-kejari-ciamis-sebut-bakal-ada-penetapan-tersangka.html

Pemeriksaan oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus telah di lakukan dan 27 saksi telah di periksa. Saksi tersebut meliputi pihak Dinas Pendidikan Jabar, konsultan perencana, serta pengawas proyek.

Selain itu, penyidik juga melibatkan ahli fisik dari Politeknik Negeri Bandung untuk melakukan pemeriksaan teknis di lokasi pembangunan.

Dan pada akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, tahun anggaran 2023. Keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Empat orang tersangka yang ditetapkan menjadi tersangka antara lain, EK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. JP selaku Kontraktor pelaksana pembangunan SMKN 1 Cijeungjing. S dan IS sebagai konsultan pengawas.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP Jawa Barat, ditemukan kerugian Negara atas pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing mencapai Rp 2,7 miliar.

Pada tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 51 KUHP.

Red,tarungnew.com

 

Bagikan melalui:

Komentar