• Minggu, 13 September 2026

Kejari Ciamis Tetapkan PPK Proyek Pembangunan USB Disdik Jabar Jadi Tersangka

Kejari Ciamis Tetapkan PPK Proyek Pembangunan USB Disdik Jabar Jadi Tersangka Kejari Ciamis Tetapkan PPK Proyek Pembangunan USB Disdik Jabar Jadi Tersangka. (Istimewa)

Ciamis,TarungNews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, tahun anggaran 2023. Keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejari Ciamis, R Sudaryono, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Aula Kejari Ciamis, Rabu (17/9/2025).

Menurut Sudaryono, tim penyidik bidang tindak pidana khusus telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 27 saksi. Saksi tersebut meliputi pihak Dinas Pendidikan Jabar, konsultan perencana, serta pengawas proyek.

Selain itu, penyidik juga melibatkan ahli fisik dari Politeknik Negeri Bandung untuk melakukan pemeriksaan teknis di lokasi pembangunan.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18072/tekait-pembangunan-gedung-usb-di-smkn-1-cijeungjing-kejari-ciamis-sebut-bakal-ada-penetapan-tersangka.html

Hal itu guna memastikan besaran kerugian negara, penyidik meminta perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.

Hasil audit BPKP menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2,77 miliar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang kami kumpulkan, minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi untuk menetapkan para pihak sebagai tersangka,” jelas Sudaryono.

Ke empat orang tersangka terlihat digiring petugas Kejari Ciamis menuju mobil tahanan. Dengan mengenakan rompi berwarna merah muda dan masker, mereka kemudian dibawa ke Lapas Ciamis untuk menjalani masa penahanan.

Ada pun empat tersangka yang ditetapkan antara lain, EK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. JP selaku Kontraktor pelaksana pembangunan SMKN 1 Cijeungjing. S dan IS sebagai konsultan pengawas.

Kasi Pidsus Kejari Ciamis M Herris Priyadi menjelaskan peran masing-masing tersangka. EK sebagai PPK, tidak menjalankan kewajiban pengendalian kontrak, tidak melakukan pengawasan, serta gagal memastikan personel yang bekerja sesuai kontrak. JP sebagai kontraktor pelaksana, tidak bertanggung jawab, dalam pelaksanaan pekerjaan, menunjuk tenaga kerja yang tidak sesuai kontrak, tidak berkompeten, dan tidak bersertifikasi.

S dan IS, konsultan pengawas, tidak menurunkan tenaga ahli sesuai penawaran. Seharusnya menurunkan tenaga ahli dengan ijazah S1 dan sertifikasi, namun hanya menugaskan IS yang berpendidikan SMK dan tidak berpengalaman. Pengawasan pun tidak dilakukan sesuai perencanaan konsultan.

"Bangunan akhirnya tidak layak pakai karena kesalahan pelaksanaan. Konsultan perencana sebenarnya sudah membuat perencanaan untuk tanah kering, namun karena tenaga pelaksana tidak berkompeten, terjadi kesalahan teknis hingga bangunan bergeser dan miring," ungkap Herris.

Pada tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 51 KUHP.

Red,tarungnew.com

 

Bagikan melalui:

Komentar