• Minggu, 26 April 2026

KPK Kejar Pengumpul Setoran Uang Hasil Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023-2024

KPK Kejar Pengumpul Setoran Uang Hasil Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023-2024 Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Ist)

Jakarta,TarungNews.com – Usai memeriksa Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan penyidik KPK menduga kuat adanya aliran dana dalam kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 ke Hilman Latief.

Penyidik KPK kini sedang memburu juru simpan uang hasil korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Penelusuran aliran uang ini menjadi alasan KPK hingga saat ini belum mengumumkan para tersangka yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ," ujar  Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Asep meyakini pengumpulan uang terkait kuota haji tidak berkumpul di pimpinan suatu lembaga, dalam hal ini Kementerian Agama.

"Kalau di suatu lembaga juga kan ada khusus yang mengelola keuangannya," kata dia.

"Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Kita dari orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi, nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik untuk melakukantracing," tegas Asep.

Asep menambahkan, KPK sudah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dimaksud.

"Misalkan begini, uangnya ada pada Mr. X. Kemudian Mr. X ini merupakan representasi dari siapa. Kemudian digunakan di mana saja. Kita bisa mengecek misalkan suatu saat digunakan di pertokoan mana. Digunakan untuk membayar sesuatu," tutur Asep.

"Misalkan kalau itu menggunakan kartu kredit ya. Di situ adarecord-nya. Atau ambil uang di tempat misalkan ATM itu adarecord-nya. Kita bisa mengecek karena di tempat-tempat tersebut juga ada CCTV-nya," sambungnya.

Meskipun ATM atas nama Mr. X, lanjut Asep, bisa saja yang menggunakannya adalah Mr. Y.

"Kita lihat bahwa ketika mengambil uang untuk menggunakan ternyata di videonya adalah Mr. Y. Kita bisa pastikan bahwa sesungguhnya yang memegang kendali atas rekening-rekening tersebut adalah Mr. Y. Mr. Y itu yang sedang kita telusuri,"

"Juru simpannya siapa, nanti tentunya pada saatnya akan kita sampaikan," pungkasnya.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga orang yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, diantaranya ialah:

  1. mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
  2. Fuad Hasan Masyhur (FHM) yang merupakan owner dari Maktour (biro travel haji dan umrah)
  3. Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Eks Stafsus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan, Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama

Resmi di cegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan Kementerian Agama periode 2023-2024. Keputusan ini berlaku mulai Senin (11/8/2025).

"Tertanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara kuota haji 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Budi menjelaskan, keberadaan ketiganya di Indonesia sangat diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan ke depan.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar