Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa secara intensif Abdul Wahid CS.
Abdul Wahid terlihat sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangannya diborgol saat digiring petugas ke ruang konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (5/11/2025).
Selain gubernur, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan; dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Ketiga tersangka langsung akan menjalan masa penahanan awal yaitu 20; terhitung sejak Selasa, 4 November 2025, hingga 23 November 2025. Abdul Wahid akan berada di Rutan Gedung ACLC KPK; sedangkan Arief dan Dani berada di Rutan Gedung Merah Putih KPK
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Red,tarungnews.com