• Minggu, 13 September 2026

Sidang Korupsi Laptop Chromebook, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim

Sidang Korupsi Laptop Chromebook, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di dakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp2,1 triliun dan telah menerima dana sebesar Rp809 miliar terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). (Istimewa)

Jakarta,TarungNews.com – Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1).

Dalam persidangan tersebut Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook.

"Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.

Hakim Purwanto menyebut surat dakwaan yang dilayangkan ke Nadiem sudah sah secara hukum dan pemeriksaan akan tetap dilanjutkan.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19113/sidang-korupsi-chromebook-jpu-ajukan-surat-penyitaan-aset-nadiem-makarim-di-kawasan-dharmawangsa.html

"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025, tanggal 5 Desember 2025 adalah sah menurut hukum," ujar Hakim Purwanto

"Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadim Anwar Makarim dilanjutkan," katanya.

Dalam materi pokok perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19097/di-hadapan-majelis-hakim-mantan-direktur-paud-kemedikbudristek-akui-dapat-uang-rp500-juta.html

Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).

Dalam eksepsinya, Nadiem mengaku bingung dengan tuduhan jaksa yang menyebut dirinya meraih keuntungan Rp809 miliar.

"Dakwaan saya tidak menjelaskan apa hubungannya transaksi Rp809 M dengan laporan kekayaan saya, karena memang faktanya tidak ada hubungan. Sekali lagi, dakwaan ini tidak jelas dan cermat karena tidak memuat kausalitas antara satu fakta dan fakta lainnya," kata Nadiem, pada persidangan lalu Senin (5/1).

Red,tarunnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar