• Minggu, 13 September 2026

Sidang Korupsi Chromebook, JPU Ajukan Surat Penyitaan Aset Nadiem Makarim di Kawasan Dharmawangsa

Sidang Korupsi Chromebook, JPU Ajukan Surat Penyitaan Aset Nadiem Makarim di Kawasan Dharmawangsa Terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. (Istimewa)

Jakarta,TarungNews.com – JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan surat permohonan izin penyitaan tanah dan bangunan milik mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Properti milik Nadiem tersebut berada di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

“Suratnya ini baru kami terima juga hari ini terhadap permohonan penyitaan. Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa,” kata Ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nadiem, Purwanto S. Abdullah, saat sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Kamis, 8 Januari 2026.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19097/di-hadapan-majelis-hakim-mantan-direktur-paud-kemedikbudristek-akui-dapat-uang-rp500-juta.html

Dia menjelaskan majelis hakim belum mengambil sikap terhadap permohonan penyitaan tersebut. Majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada jaksa maupun tim advokat yang membela Nadiem untuk saling menanggapi permohonan penyitaan.

“Nanti, sambil berjalan, terhadap ini kami sampaikan supaya nanti baik penuntut umum, penasihat hukum, bisa mengemukakan pendapat, menanggapi, terhadap hal-hal yang dimohonkan,” tutur dia.

Dalam persidangan, Purwanto memberikan kesempatan kepada tim advokat Nadiem untuk melihat surat permohonan penyitaan yang diajukan jaksa. Para penasihat hukum pun maju ke hadapan majelis hakim.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19085/sidang-nadiem-makarim-jaksa-sebut-kasus-korupsi-pengadaan-laptop-chromebook-dan-cdm-rugikan-negara-21-triliun.html

Sementara itu, tim advokat Nadiem merasa keberatan dengan permohonan penyitaan tersebut. Merujuk Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kubu Nadiem meyakini, penyitaan dilakukan jika sudah ada bukti konkret keuntungan yang diterima terdakwa.

Penasihat hukum mengaku belum menerima uraian perhitungan kerugian negara dari penuntut umum. Pihak Nadiem merasa permohonan penyitaan itu tidak sesuai hukum dan bertentangan dengan perlindungan hak-hak terdakwa.

“Oleh karena itu, secara lisan, dengan ini, kami menyatakan keberatan dan mohon hal ini untuk menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia,” kata penasihat hukum Nadiem.

Seperti di ketahui Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019–2022 yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (mendikbudristek) itu juga didakwa menerima uang senilai Rp809,59 miliar dari rasuah tersebut.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar