• Minggu, 13 September 2026

Fakta Persidangan Eks Wamenaker Noel Ebennezer, Akui Terima Rp3,3 Miliar

Fakta Persidangan Eks Wamenaker Noel Ebennezer, Akui Terima Rp3,3 Miliar Eks Wamenaker Immanuel Ebennezer (Noel) mengakui menerima suap dari kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) senilai Rp3,3 miliar. (Ist)

Jakarta,TarungNews.com – Eks Wamenaker Immanuel Ebennezer (Noel) mengakui menerima suap dari kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) senilai Rp3,3 miliar. Hal ini ia sampaikan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin, 19 Januari 2026.

Noel Ebennezer juga menyatakan, tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Noel Ebennezer memilih mengakui perbuatannya terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar proses hukum berjalan cepat.

"Sudah mengakui salah kok, ngapain lagi pakai eksepsi? Ya kita ngakuin saja lah. Oh sudah betul semua lah, ngapain lagi kita ribet-ribet sih. Biar semua terang benderang," ujar Noel Ebennezer di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19187/sidang-perdana-eks-wamenaker-noel-ebennezer-didakwa-terima-uang-rp33-miliar.html

Terdakwa Noel Ebennezer mengaku puas dengan jalannya sidang perdana dan menghormati hak-haknya sebagai terdakwa yang dipenuhi oleh majelis hakim maupun jaksa. Noel mengatakan bahwa dirinya siap bertanggung jawab atas penerimaan uang senilai Rp3,3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan.

"Menurut saya cukup puas ya, karena majelis cukup luar biasa terhadap hak terdakwa juga penuntut umumnya juga luar biasa. Pokoknya secara prinsip kita menghargai hukum yang sudah berlaku. Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah," ucap Noel Ebenezer.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18929/kpk-umumkan-tiga-tersangka-baru-pada-kasus-pemerasan-di-kemenaker.html

Sebelumnya dalam surat dakwaan yang di acakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noel Ebennezer disebut telah menerima uang dari pemerasan ini sebesar Rp3.365.000.000,00 (Rp3,3 miliar) baik langsung atau tidak langsung periode Oktober 2024-Agustus 2025. Kemudian, menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain.

Selanjutnya, menerima uang gratifikasi dari pihak swasta lain Rp435 juta. Noel diduga melakukan praktik korupsi ini sejak Desember 2024 atau dua bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.

Akibat perbuatan korupsi ini, menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai 201 miliar dari 2020-2025. Karena biaya sertifikasi K3 di-mark up atau dinaikkan dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta.

Noel Ebennezer dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, denda paling banyak 1 miliar.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar