Jakarta,TarungNews.com – Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor pajak Samarinda Kalimantan Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin (Kalsel) Mulyono Purwo Wijoyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi restitusi atau ganti rugi pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor perkebunan.
"KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kamis (5/2/2026).
Budi mengatakan, selain Mulyono, KPK juga sudah menetapkan status hukum dari dua pihak yang terjaring OTT, yakni petugas pajak KPP Madya Banjarmasin dan pihak dari PT BKB selaku wajib pajak di sektor Perkebunan kelapa sawit.
"Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konpers sore nanti," ujar Budi.
Diberitakan sebelumnya Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin Kalimantan Selatan pada Rabu (4/2/2026).
Dalam operasi senyap tersebut tim KPK menangkap Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono, dan dua orang lainnya. Barang bukti sejumlah uang sempat di amankan dari TKP.
“Terkait dengan barang bukti yang diamankan, tim mengamankan uang tunai sejumlah Rp1 miliar lebih,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Februari 2026.
Budi juga mengatakan, uang itu berkaitan dengan restitusi pajak yang diajukan pihak swasta. KPK menduga ada pejabat menerima uang demi mengurangi pemasukan negara. “Untuk nilai restitusi mencapai puluhan miliar rupiah,” ucap Budi.
Beberapa pejabat pajak yang terjaring OTT KPK saat ini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Red,tarungnews.com