• Minggu, 13 September 2026

KPK sebut Zaenal Abidin Merupakan Perantara Penyerahan Uang ke Pansus Haji DPR

KPK sebut Zaenal Abidin Merupakan Perantara Penyerahan Uang ke Pansus Haji DPR KPK sebut Zaenal Abidin Merupakan Perantara Penyerahan Uang ke Pansus Haji DPR. (Ist)

Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, dan saat ini penyidik KPK, mengungkap sosok perantara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Perantara tersebut berinisial ZA yang diduga merupakan Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin. Ia disebut menjadi penghubung penyerahan uang sebesar US$ 1 juta kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19673/penyidik-kpk-menjadwalkan-panggil-petinggi-biro-travel-haji-dan-umrah-.html

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan ZA telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. “Fakta yang kami temukan, ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus,” ujar Taufik Senin (13/4/2026).

Taufik menjelaskan, ZA sebelumnya telah dipanggil penyidik pada 4 September 2024. Dalam penyidikan, KPK juga telah menyita uang sebesar US$ 1 juta yang berada dalam penguasaan ZA. Ia menegaskan, uang tersebut belum sempat disalurkan kepada anggota Pansus Haji DPR dan belum digunakan.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19639/mantan-menag-yaqut-cholil-diperpanjang-masa-penahananya-selama-40-hari-.html

“Sejauh ini yang kami dalami, uang tersebut masih dipegang oleh saudara ZA dan belum sampai digunakan,” ujarnya.

Taufik juga menambahkan, dugaan penyerahan uang tersebut masih sebatas rencana atau pembicaraan sehingga KPK bergerak cepat mengamankan barang bukti. “Masih dalam tahap pembicaraan, kami melakukan langkah penyitaan untuk mengamankan barang bukti,” imbuhnya.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19627/kpk-resmi-menetapkan-2-tersangka-baru-pada-kasus-korupsi-kuota-haji-tambahan-.html

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya masih terus mendalami dugaan permintaan uang atau fee oleh Pansus Haji DPR dalam pengaturan kuota haji tambahan 2024.

Ia menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan peran Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang saat itu menjabat sebagai staf khusus menteri agama. “Informasi terkait permintaan uang tersebut masih akan didalami dalam konstruksi perkara ini,” kata Budi.

tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar