Jakarta,TarungNews.com – Setelah melakukan operas senyap di Jakarta dan lampung dan menangkap 17 orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa secara intensif 17 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan suap,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
Adapun ke enam tersangka tersebut antara lain :
- Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026 Rizal (RZL),
- Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono (SIS)
- Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL)
- pemilik PT Blueray (BR) John Field (JF)
- Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND)
- Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan (DK)
Dalam hal ini KPK telah menahan lima dari enam tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Sementara terhadap Tersangka JF, KPK akan menerbitkan permohonan pencegahan ke luar negeri dan meminta yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum,” kata Asep.
Tiga tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai, yakni RZL, SIS, dan ORL, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) UU KUHP baru, serta Pasal 12B terkait gratifikasi.
Sementara itu, JF, AND, dan DK selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap 17 orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Sebanyak 12 orang di antaranya pegawai Bea dan Cukai, dan lima lainnya dari PT BR.
Selain itu tim KPK juga telah mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai dalam mata uang rupiah, dan beberapa mata uang asing, seperti dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, dan yen Jepang. Selain itu, KPK juga menyita logam mulia.

Red,tarungnews.com