• Jumat, 1 Mei 2026

KPK Ungkap Jatah Setiap Bulan Oknum Bea Cukai Senilai Rp7 Miliar untuk Loloskan Barang Impor Palsu atau KW

KPK Ungkap Jatah Setiap Bulan Oknum Bea Cukai Senilai Rp7 Miliar untuk Loloskan Barang Impor Palsu atau KW Barang Bukti yang di perlihatkan anggota KPK hasil meras oknum di Direktorat Bea dan Cukai. Photo DOK KPK

Jakarta,TarungNews.com – Setelah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

KPK mengungkap dugaan Jatah senilai Rp 7 miliar per bulan yang diterima oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Uang itu diduga untuk meloloskan barang impor palsu alias KW agar mudah masuk ke Indonesia.

“Jatah bulanan yang diterima para pegawai itu mencapai sekitar Rp 7 miliar. Barang impor KW yang diloloskan pun beragam, mulai dari sepatu hingga berbagai jenis barang lain. Nanti akan kami telusuri asal dan jenis barangnya, karena ini tergantung importir,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (5/2/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19309/pasca-ott-dilingkungan-dirjen-bea-dan-cukai-kpk-tetapkan-6-tersangka-suap-pengurusan-importasi-.html

Sebelumnya Setelah melakukan operas senyap di Jakarta dan lampung dan menangkap 17 orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat Bea Cukai dan pemilik PT Blueray Cargo. Lima tersangka ditahan 20 hari pertama sejak 5 Februari, sedangkan pemilik PT Blueray, John Field, kabur saat OTT.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19300/ott-kpk-tidak-hanya-di-samarinda-kalsel-tapi-di-jakarta-dan-lampung-eks-pejabat-bea-dan-cukai-ditangkap.html

Adapun ke enam tersangka tersebut antara lain :

  1. Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026 Rizal (RZL),
  2. Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono (SIS)
  3. Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL)
  4. pemilik PT Blueray (BR) John Field (JF)
  5. Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND)
  6. Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan (DK)

KPK juga telah menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar, berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia seberat 5,3 kilogram, dan satu jam tangan mewah. Rinciannya antara lain Rp 1,89 miliar tunai jika dirupiahkan, yakni US$ 182.900, SG$ 1,48 juta, JPY 550.000, emas 5,3 Kg senilai Rp 15,7 miliar, serta jam tangan Rp 138 juta.

Dalam hal ini KPK menjerat para tersangka dengan, Tiga tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai, yakni RZL, SIS, dan ORL, disangkakan melanggar  Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) UU KUHP baru, serta Pasal 12B terkait gratifikasi.

Sementara itu, JF, AND, dan DK selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar