• Jumat, 13 Maret 2026

Uang Hasil Korupsi Pejabat Bea dan Cukai di Belikan Mobil Operasional untuk Menghidari Petugas KPK

Uang Hasil Korupsi Pejabat Bea dan Cukai di Belikan Mobil Operasional untuk Menghidari Petugas KPK KPK Sita Barang Bukti 5 Koper Berisi Uang Tunai Rp 5 Miliar, Dari Penggeledahan Kasus Bea Cukai. (DOK KPK)

Jakarta,TarungNews.com – Setelah resmi resmi menetapkan status tersangka kepada Kepala Seksi Intelejen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan jalur importasi dan pengurusan cukai penyidik langsung menahan Budiman usai dilakukan pemeriksaan.

KPK membeberkan uang hasil dugaan suap dan gratifikasi importasi barang KW di Direktorat Jenderal Bea dan  Cukai digunakan untuk membeli mobil operasional.

"Uang yang dikumpulkan ini, juga digunakan untuk membeli mobil operasional. Nah, BPKB-nya yang ada gitu. Jadi kelompok para oknum ini membuat mobil operasional," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2).

Asep menjelaskan, mobil tersebut digunakan untuk operasional dan menyimpan uang hasil korupsi tersebut.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19462/kpk-tetapkan-tersangka-baru-pejabat-bea-cukai-budiman-bayu-prasojo-tekait-suap-pada-proses-importasi-.html

Ada operasional yang diatur dari mobil-mobil tersebut, untuk menghindari petugas KPK. "Bahwa ada uang yang disimpan di mobil operasionalnya itu. Dan itu berganti-ganti terus," tegas Asep.

"Bagaimana pergerakan uang itu, pergerakan ganti mobil, ganti orang, ganti supir, ganti mobil, terus-terus seperti itu. Sedangkan juga kita petugas di lapangan itu sangat terbatas," kata Asep.

Asep mengatakan dari penggeledahan, sebagian uang hasil korupsi ditemukan di dalam mobil-mobil operasional tersebut.

"Itu ditemukan di mobil operasionalnya gitu. Jadi ada juga uang itu yang disimpan di mobil operasional, itu untuk kebutuhan-kebutuhan yang mendesak gitu," tambah Asep.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19463/kpk-budiman-bayu-prasojo-merupan-otak-pada-kasus-suap-di-bea-cukai.html

Menurut Asep, mobil-mobil tersebut digunakan untuk kebutuhan yang mendesak sehingga para pejabat Bea Cukai itu tidak harus mengambil uang ke safe house.

"Jadi tidak harus ngambil dulu ke safe house. Itu kalau ada keperluan mungkin dia membutuhkan untuk membeli apa atau memberikan kepada siapa sejumlah uang, ya dia ngambil langsung dari yang ada di mobil operasional," pungkasnya.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19396/kpk-uang-miliaran-dalam-5-koper-milik-oknum-bea-cukai-tersimpan-di-safe-house-ciputat-tangsel.html

Budiman Bayu Prasojo merupakan tersangka ketujuh dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Enam tersangka yang lebih dulu di tetapkan tersangka oleh KPK antara lain:

  1. Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL)
  2. Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS)
  3. Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL)
  4. Pemilik PT Blueray (BR) John Field
  5. Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND)
  6. Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).

Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Tiga tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai, yakni RZL, SIS, dan ORL, disangkakan melanggar  Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) UU KUHP baru, serta Pasal 12B terkait gratifikasi.

Sementara itu, JF, AND, dan DK selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar