Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Seksi Intelejen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan jalur importasi dan pengurusan cukai. Penyidik langsung menahan Budiman usai dilakukan pemeriksaan kemarin, 26 Februari 2026, sore.
Budiman ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Penahanan terhadap saudara BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret 2026," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Februari 2026.
Budiman ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pada proses importasi di Ditjen Bea dan Cukai pada Kamis, 26 Februari 2026. Penyidik menangkap Budiman di Kantor Pusat Bea Cukai di Jakarta Timur usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa (penetapan tersangka) berdasarkan kecukupan alat bukti," kata Asep.
KPK memastikan sudah mendapatkan dukungan dari Satuan Pengawasan Ditjen Bea Cukai sampai Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Budiman disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Asep menjelaskan, Budiman bersama Sisprian Subiaksono (SIS) selaku kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Keduanya diduga menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban mereka dalam periode 2024-2026.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.
Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.
Budiman merupakan tersangka ketujuh dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Enam tersangka yang lebih dulu di tetapkan tersangka oleh KPK antara lain:
- Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL)
- Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS)
- Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL)
- Pemilik PT Blueray (BR) John Field
- Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND)
- Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).
Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Tiga tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai, yakni RZL, SIS, dan ORL, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) UU KUHP baru, serta Pasal 12B terkait gratifikasi.
Sementara itu, JF, AND, dan DK selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Red,tarungnews.com