• Selasa, 14 April 2026

Diperiksa Selama 5 Jam Sebagai Tersangka Gus Alex Resmi Ditahan KPK, Terkait Korupsi Kuota Haji

Diperiksa Selama 5 Jam Sebagai Tersangka Gus Alex Resmi Ditahan KPK, Terkait Korupsi Kuota Haji Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau yang sering di sapa Gus Alex resmi ditahan pada Selasa (17/3/2026). Ist

Jakarta,TarungNews.com - Setelah dilakukan pemeriksaan selama lima jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau yang sering di sapa Gus Alex resmi ditahan pada Selasa (17/3/2026). Eks staf khusus Yaqut Cholil Qoumas itu tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol dan digiring oleh petugas.

Diberitakan sebelumnya Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membongkar peran penting dari Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji baik pada 2023 maupun 2024.

Asep menjelaskan, pada 2023, Gus Alex memerintahkan Rizky Fisa Abadi (RFA) selaku mantan kasubdit perizinan, akreditasi, dan bina penyelenggaraan haji khusus Kemenag untuk menerbitkan keputusan dirjen PHU mengenai kelonggaran kebijakan terkait percepatan keberangkatan jemaah sehingga bisa berangkat tanpa antre lewat kuota haji khusus yang diberikan.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19541/usai-diperiksa-selama-6-jam-sebagai-tersangka-mantan-menag-gus-yaqut-resmi-di-tahan-kpk.html

"RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus), sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus," ujar Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2026).

Dari situ, kata Asep, RFA memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK atau biro travel haji dan umroh, untuk pengisian kuota haji khusus tambahan. Mereka mematok fee percepatan langsung berangkat senilai US$ 5.000 atau Rp 84,4 juta per jemaah. Salah satu cara pengumpulan fee ini adalah dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," tandas Asep.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19448/kpk-respons-pernyataan-yaqut-cholil-bagi-rata-kuota-haji-tambahan-untuk-jaga-keselamatan.html

Menurut Asep Gus Alex, berperan penting dalam pembagian kuota haji tambahan 2024. Gus Alex, melakukan tugas komunikasi dengan salah satu Direktur Pelayanan Haji Direktorat Jenderal Haji dan Umrah untuk membuat simulasi skema pembagian kuota haji tambahan di mana Kouta haji reguler dan khusus masing-masing mendapatkan jatah 50%.

Padahal, 20.000 kuota tambahan seharusnya dibagi dengan persentase 98% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota khusus sebagaimana diatur dalam UU Penyelenggaraan Haji dan tujuan pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

"Pada awal Januari 2024 IAA memanggil staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus dan selaku kasubdit perizinan, akreditasi, dan bina penyelenggaraan haji khusus ke ruangannya," tutur Asep.

"IAA mengarahkan agar melakukan pengumpulan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengkoordinasi uang fee tersebut dari asosiasi-asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Nilai fee disepakati sebesar US$ 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah," ujar Asep.

tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar