Jakarta,TarungNews.com – Sidang kasus suap dan gratifikasi yang menjerat terdakwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Wamenaker Noel Ebenezer dituntut dengan pidana selama 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Jaksa dari KPK menyatakan Noel Ebenezer terbukti menerima uang senilai Rp4,4 miliar yang terdiri dari suap Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,4 miliar, serta motor Ducati Scrambler warna biru dongker seharga Rp600 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menghukum Noel Ebenezer dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar.
Namun, karena Noel telah mengembalikan sebagian uang sejumlah Rp3 miliar, maka uang pengganti yang harus dibayar adalah sebesar Rp1,43 miliar.
Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
tarungnews.com