Jakarta,TarungNews.com – Penyidik KPK telah menemukan pungutan liar (pungli) hingga praktik “titipan” calon siswa dalam penyelenggaraan sistem penerimaan murid baru (SPMB) di berbagai sekolah.
Dalam hal ini penyidik KPK, pastikan akan mengawasi ketat proses sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun 2026 untuk mencegah praktik korupsi, khususnya gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Sebagai langkah pencegahan, praktik korupsi, khususnya gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam SPMB 2026. KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB yang ditetapkan pada 25 Mei 2026.
Kebijakan yang di keluarkan oleh KPK ini untuk menjadi perhatian publik karena penerimaan murid baru kerap rawan praktik tidak transparan. Sejauh mana aturan baru ini mampu menutup celah kecurangan di sektor pendidikan?
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra menegaskan surat edaran tersebut diterbitkan untuk memastikan proses SPMB berjalan objektif, transparan, adil, dan bebas korupsi.
“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Aziz Suhendra, Jumat (29/5/2026).
KPK menilai sistem penerimaan murid baru harus memberi kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik tanpa intervensi pihak tertentu. Dalam hal ini Aziz juga mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah atau pungutan dalam proses SPMB termasuk tindakan yang dilarang dan berpotensi pidana.
Menurutnya, seluruh proses harus dilakukan secara efisien, adil, dan wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan,” ujarnya.
028,tarungnews.com