Jakarta,TarungNews.com – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel akhirnya divonis 4,5 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari penjara.
Majelis hakim menyatakan Noel bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Selain hukuman penjara dan denda, Noel Ebenezer juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar.
Majelis hakim juga mengatakan harta benda Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Adapun jika tidak mencukupi, diganti dengan 1 tahun pidana kurungan. "Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 1 tahun," kata hakim.
Menurut majelis hakim, Noel terbukti menerima uang Rp 3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro. Hakim menyatakan uang itu merupakan uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Noel juga terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta lain senilai Rp 435 juta yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Wamenaker. Hakim menyatakan Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.
Majelis hakim mengatakan Noel terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, telah di beritakan Jaksa KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Noel dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Namun, karena Noel telah mengembalikan sebagian uang sejumlah Rp3 miliar, maka uang pengganti yang harus dibayar adalah sebesar Rp1,43 miliar.
Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
011,tarungnews.com