• Minggu, 13 September 2026

Terkait Kasus Bupati Nonaktif Ade Kuswara Kunang, KPK Geledah Rumah Anggota Polri di Daerah Cibubur

Terkait Kasus Bupati Nonaktif Ade Kuswara Kunang, KPK Geledah Rumah Anggota Polri di Daerah Cibubur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pengeledahan pada rumah anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan dugaan suap ijon proyek yang menyeret Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dulu Yayat di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur,” ujar Budi, Kamis (10/9/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20671/sidang-pembacaan-vonis-ade-kuswara-kunang-dan-hm-kunang-ditunda-oleh-hakim.html

Dalam penggeledahan tersebut Budi menjelaskan, penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan pengembangan penyidikan perkara ini. Barang bukti yang disita tersebut berupa dokumen serta barang bukti elektronik (BBE)

Menurut Budi analisis bakal dilakukan terhadap barang bukti yang ditemukan. “Dan tentunya penyidik juga masih akan butuh melakukan konfirmasi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” ucap dia.

Budi menjelaskan, pihaknya masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi ini. Hal tersebut berarti belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20465/bupati-nonaktif-ade-kuswara-kunang-dan-hm-kunang-dituntut-jaksa-7-tahun-dan-4-tahun-penjara.html

“Sprindik Umum. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini. Sprindik baru per Agustus 2026,” ujarnya.

Adapun Yayat Sudrajat yang masih berstatus sebagai anggota polisi diduga telah menerima uang dari pihak swasta, yakni Sarjan yang sudah diproses hukum bersama Ade Kuswara Kunang. Pendalaman soal penerimaan inilah yang dilakukan penyidik, kata Budi.

“Penyidik mendalami soal dugaan penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara YS dari tersangka saudara SJ yang merupakan pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek di Kabupaten Bekasi,” tegas Budi.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19931/sarjan-penyuap-bupati-bekasi-nonaktif-ade-kuswara-di-vonis-3-tahun-penjara.html

Debelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dengan hukuman tujuh tahun penjara. Ade dinilai terbukti bersalah dengan menerima suap dari pengusaha bernama Sarjan untuk pengaturan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp12,4 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ade Kuswara Kunang berupa pidana penjara selama 7 tahun,” ujar JPU saat membacakan tuntutan. Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Ade Kuswara membayar denda sebesar Rp300 juta dan dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp11,4 miliar.

094,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar