• Minggu, 13 September 2026

Keberatan Dengan Tuntutan Jaksa 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer sebut Mending Korupsi Sebanyak-banyaknya

Keberatan Dengan Tuntutan Jaksa 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer sebut Mending Korupsi Sebanyak-banyaknya eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel). Istimewa

Jakarta,TarungNews.com - Sidang kasus suap dan gratifikasi yang menjerat terdakwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Wamenaker Noel Ebenezer dituntut dengan pidana selama 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Jaksa dari KPK menyatakan Noel Ebenezer terbukti menerima uang senilai Rp4,4 miliar yang terdiri dari suap Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,4 miliar, serta motor Ducati Scrambler warna biru dongker seharga Rp600 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19933/eks-wamenaker-immanuel-ebenezer-noel-dituntut-jaksa-5-tahun-penjara-terkait--kasus-suap-dan-gratifikasi.html

Usai menjalani sidang, Noel mengaku heran dengan perbedaan tuntutan hukuman antara dirinya dan terdakwa lain dalam perkara yang serupa.

“Yang korupsi Rp 75 miliar hanya enam tahun, saya yang dianggap Rp 3 miliar lima tahun. Kalau begitu menyesal enggak? Menyesal lah, mending korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun,” kata Noel kepada awak media usai sidang.

Noel juga menyinggung terdakwa lain, Hery Sutanto, yang disebutnya dituntut tujuh tahun penjara meski diduga menerima sekitar Rp 4 miliar.

“Kasihan Pak Heri cuma Rp 4 miliar hukumannya paling tinggi tujuh tahun. Ini gila, saya enggak ngerti logika hukumnya,” ujarnya.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19188/fakta-persidangan-eks-wamenaker-noel-ebennezer-akui-terima-rp33-miliar-.html

Meski mengkritik tuntutan jaksa, Noel mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia memastikan akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi pribadi pada sidang berikutnya.

Dalam pleidoinya nanti, Noel mengaku akan menjelaskan sejumlah kebijakan yang menurutnya berpihak kepada rakyat, termasuk penanganan praktik penahanan ijazah pekerja dan persoalan outsourcing yang dinilai merugikan buruh.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19187/sidang-perdana-eks-wamenaker-noel-ebennezer-didakwa-terima-uang-rp33-miliar.html

Sebelumnya eks Wamenaker Noel Ebennezer disebut telah menerima uang dari pemerasan ini sebesar Rp3.365.000.000,00 (Rp3,3 miliar) baik langsung atau tidak langsung periode Oktober 2024-Agustus 2025. Kemudian, menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain.

Selanjutnya, menerima uang gratifikasi dari pihak swasta lain Rp435 juta. Noel diduga melakukan praktik korupsi ini sejak Desember 2024 atau dua bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.

Akibat perbuatan korupsi ini, menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai 201 miliar dari 2020-2025. Karena biaya sertifikasi K3 di-mark up atau dinaikkan dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta.

Noel Ebennezer dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, denda paling banyak 1 miliar.

tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar