• Minggu, 13 September 2026

Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Resmi Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Resmi Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Resmi Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan. (Istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby keluar dari ruang pemeriksaan lantai dua pada pukul 15.42 WIB. Tidak sendiri, ia tampak digiring bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Ketiganya telah mengenakan pakaian dinas tahanan berupa rompi oranye dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap menuju mobil tahanan.

Ketiganya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/7/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20231/mantan-mendikbudristek-nadiem-makarim-divonis-hakim-10-tahun-penjara-.html

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), para tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penetapan status hukum pidana ini diambil setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan formil secara intensif selama 1x24 jam pascakegiatan tangkap tangan. KPK memastikan seluruh prosedur penindakan berjalan linear dengan koridor hukum acara pidana yang berlaku.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20226/kpk-terbuka-kemungkinan-ada-tersangka-baru-pada-kasus-korupsi-yang-menyeret-eks-wamen-imipas-silmy-karim-.html

Penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti krusial yang diduga kuat menjadi pemulus praktik koruptif tersebut. "Tim mengamankan barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan ini, yaitu barang bukti elektronik berupa transaksi keuangan.

Selain itu, tim juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap yang dilakukan oleh para pihak tersebut," pungkas Budi Prasetyo dalam konferensi persnya.

037,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar