Jakarta,TarungNews.com - majelis hakim Purwanto S Abdullah menjatuhu vonis 10 Tahun penjara kepada eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook. Vonis hakim tersebut tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 18 tahun penjara.
Vonis penjara tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). "Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun, pidana denda Rp 1 miliar," tegas Hakim Purwanto
Majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim bersalah melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis majelis hakim dibacakan secara bergantian oleh hakim ketua Purwanto dan empat hakim anggota, yakni Sunoto, Ni Kadek Susantiani, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Majelis hakim menyebut terdapat beberapa pertimbangan yang meringankan terdakwa. Pertama, Nadiem belum pernah dihukum dalam perkara pidana sebelumnya. Kedua, selama proses persidangan ia dinilai bersikap sopan dan kooperatif. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan rekam jejak Nadiem sebelum perkara ini bergulir.
"Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Setelah sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), Nadiem Makarim menyatakan langkah banding ditempuh demi memperjuangkan kebenaran sekaligus membela pihak-pihak yang menurutnya dikriminalisasi.
"Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," ujar Nadiem kepada wartawan.
035,tarungnews.com