Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022-2026. Penyidik KPK menbuka peluang untuk menetapkan tersangka baru pada kasus korupsi tersebut.
Hal tersebut di ungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menurutnya terbuka kemungkinan (penetapan tersangka baru), berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh nantinya.
"Terbuka kemungkinan (penetapan tersangka baru), berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh nantinya. Adapun saat ini penyidik masih fokus untuk melengkapi berkas perkara para pihak yang sudah ditetapkan tersangka," ujar Budi, Senin (29/6/2026).
Menurut Budi, penyidik juga terus mendalami dugaan aliran uang dari biro jasa ke kantor imigrasi di sejumlah daerah hingga ke oknum di Kementerian Imipas. Penelusuran dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
"Dari pemeriksaan para saksi didapat keterangan bahwa uang-uang yang disetorkan biro jasa di loket layanan kemudian dikumpulkan dan diduga untuk didistribusikan kembali kepada oknum-oknum di Ditjen Imigrasi, tegas Budi
Budi juga menjelaskan besaran uang klik yang diminta Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar kepada biro jasa bervariasi, mulai Rp 100.000 hingga Rp 2,5 juta. Dugaan setoran tersebut memperkuat alat bukti dalam perkara yang telah menjerat Silmy Karim.
"Adapun setoran-setoran yang diberikan ini variatif ya nominalnya, ada yang nilainya dari Rp 100.000 sampai Rp 2.500.000 dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik Kitas, Kitap, ataupun dokumen keimigrasian lainnya," jelas Budi.
Budi mengungkapkan, apabila biro jasa tidak membayar, proses pengajuan izin tinggal akan diperlambat dan dokumen tidak akan di-klik dalam aplikasi Imipas. Karena itu, biro jasa diduga harus memberikan uang klik agar pengajuan dokumen keimigrasian WNA diproses.
"Dalam perkara ini kita mengenal juga ada uang klik, uang untuk memproses setiap pengajuan. Artinya ada tindakan-tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum di keimigrasian kepada para biro jasa yang memohonkan proses dokumen keimigrasian tersebut," ungkap Budi.
KPK terus menelusuri aliran uang klik untuk mengidentifikasi seluruh penerima dana tersebut. Penelusuran tidak hanya menyasar oknum di kantor imigrasi di Bali, tetapi juga pejabat di lingkungan Kementerian Imipas.
"Ada informasi dan keterangan yang kami dapatkan bahwa uang-uang dari setoran para biro jasa ini dikumpulkan kemudian dibagi, bahkan kemudian diberikan kepada pihak-pihak di level atas ya, untuk jabatan-jabatan di atas," pungkasnya.
Dalam kasus dugaan krupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022-2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dan tujuh orang lainya menjadi tersangka pada kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia.
KPK juga berhasil menyita berbagai aset dengan nilai mencapai Rp 17,5 miliar pada kasus tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
033,tarungnews.com