• Minggu, 13 September 2026

KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Menjadi Tersangka

KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Menjadi Tersangka KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Menjadi Tersangka. (Istimewa)

Jakarta,TarungNews.com – Pasca terjarng operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini resmi menjadi tersangka pada kasus benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkab Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka antara lain, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Dirut PT AMGM Sudirman, dan Direktur Utama PT MSI Alvonsus Gani.

"Berdasarkan alat bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/7/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20355/19-orang-termasuk-bupati-lombok-barat-lalu-ahmad-zaini-terjaring-ott-kpk-uang-tunai-ratusan-juta-disita.html

Ketiganya ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkab Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Taufik juga menyebut, mengenai dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, Bupati Lalu Ahmad bersama Sudirman disangkakan Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat, Lalu Ahmad bersama-sama dengan Sudirman.

Sudirman sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU Nomor1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, terhadap Alvonsus sebagai pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kepada para tersangka penyidik KPK telah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026. "Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucapnya.

Sebelumnya satgas KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lombok Barat, NTB, pada hari ini, Senin (20/7/2026).

19 orang berhasil di tangkap termasuk Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Dari 19 orang itu, 7 di antaranya akan dibawa ke Jakarta.

Dalam OTT tersebut selain mengamankan 19 orang termasuk Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Penyidi KPK juga mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen.

045,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar