Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberkan barang bukti yang di sita terkait penangkapan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada kasus benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkab Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Dalam OTT di Lombok Barat penyidik KPK telah menyita barang bukti senilai Rp 9,06 miliar adapan barang bukti tersebut antara lain:
Uang tunai dari pencairan rekening milik Sudirman senilai Rp 1,25 miliar, Uang tunai di rumah JUN senilai Rp 20 juta, Uang dalam rekening perusahaan CV DKK senilai Rp 489 juta, Sertifikat dan AJB Tanah milik LAZ senilai Rp 2,75 miliar, Satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp 1,225 miliar, Kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp 3,325 miliar.
Penyidik KPK juga mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sedikitnya ada 32 paket proyek pengadaan barang dan jasa. Dugaan tersebut berkaitan dengan konflik kepentingan dalam proses pengadaan yang diduga menguntungkan pihak tertentu.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan salah satu proyek yang menjadi objek penyidikan adalah rehabilitasi Taman Kota Gerung atau Taman Kota Giri Menang.
“Proyek rehabilitasi tahap pertama pada tahun anggaran 2025 memiliki nilai sekitar Rp 2,3 miliar. Sementara rehabilitasi tahap kedua yang dianggarkan pada 2026 bernilai sekitar Rp 4,3 miliar,” kata Taufik, Selasa (21/6/2026).
Penyidik KPK juga telah menemukan dugaan penyimpangan pada pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lombok Barat senilai Rp 2,4 miliar serta renovasi Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp 1,7 miliar.
Penyidik menduga proyek-proyek tersebut dimenangkan melalui praktik meminjam bendera perusahaan lain. Modus itu diduga dilakukan oleh perusahaan milik Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, agar dapat mengikuti proses tender.
Penyidik juga mengungkap tidak hanya proyek yang melalui mekanisme lelang, penyidik KPK mengungkap dugaan korupsi pada 28 paket pekerjaan yang menggunakan metode penunjukan langsung di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta PT Air Minum Giri Menang.
Berdasarkan hasil penyidikan, perusahaan milik Sudirman diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 10,6 miliar dari 32 paket proyek dengan total nilai pekerjaan mencapai Rp 17,9 miliar.
KPK kemudian menggabungkan nilai tersebut dengan proyek-proyek lain yang juga diduga bermasalah, sehingga total nilai konflik kepentingan dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 41,7 miliar.
049,tarungnews.com