Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan tidak ada perbedaan dan perlakuan khusus terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang sedang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan tata tertib Rutan berlaku sama untuk semua tahanan.
"Sebagai tahanan di Rutan KPK, saudara FA mendapat hak-hak, termasuk kunjungan keluarga, sesuai dengan tata tertib di Rutan KPK. Hak-hak dasar sebagai seorang tahanan ini juga didapatkan oleh tahanan lainnya," ujar Budi kepada para awak media, Senin (27/7).
Budi juga menjelaskan Febrie pada hari ini menerima kunjungan keluarga. Selain itu, tim kuasa hukum yang bersangkutan dijadwalkan juga akan melaksanakan kunjungan.
"Hari ini pihak keluarga sudah melakukan kunjungan terhadap saudara FA di Rutan KPK. Selain itu, FA juga sudah mendapat kiriman makanan dari pihak keluarga ataupun kerabat," ujar Budi.
Febrie baru akan bergabung dengan tahanan lain setelah sebelumnya menjalani isolasi.
"Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," kata Budi.
Seperti di ketahui sebelumnya eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/7/2026).
Koordinator tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK didasarkan pada pertimbangan keamanan serta untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses hukum.
057,tarungnews.com