Jakarta,TarungNews.com – Setelah melalui pemeriksaan selama 8 jam oleh tim 9 Kejaksaan Agung akhirnya eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/7/2026).
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di gedung utama Kejaksaan Agung sejak Jumat siang sampai malam. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie tiba di Rutan KPK pada malam hari menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung, untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Koordinator tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan tidak dikenakannya rompi tahanan dan borgol kepada Febrie Ardiansyah disebabkan kondisi yang mendesak serta pemindahan yang berlangsung hingga larut malam.
"Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga, sudah malam ya," kata Rudi Margono, kepa para awak media.
Menurut Rudi, keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK didasarkan pada pertimbangan keamanan serta untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses hukum.
"Kami memastikan yang bersangkutan pernah berjasa menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu adanya perlindungan, serta untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses hukum. Sinergi dengan KPK ini dilakukan agar proses ke depan berjalan lebih baik dan yang bersangkutan merasa lebih nyaman, mengingat risiko dari kasus yang pernah ia tangani," ujar Rudi.
Sebelumya Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan terkait alasan belum menahan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejagung meyakini bahwa tersangka tidak bakal merusak maupun menghilangkan barang bukti (barbuk) kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
"Enggak (rusak barang bukti), kita yakin," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjawab pertanyaan awak media terkait alasan Febrie belum ditahan seusai ditetapkan menjadi tersangka, Kamis (16/7/2026).
Anang menjelaskan Kejagung memandang Febrie bakal bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ditambah lagi, yang bersangkutan disebut masih berada di Indonesia dan telah dicegah bepergian ke luar negeri.
057,tarungnews.com