Jakarta,TarungNews.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penggeledahan di beberapa lokasi termasuk gedung Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed, pada Minggu (23/8/2026),
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, tim satgas KPK telah melakukan penggeledahan rumah para tersangka hingga kantor Rektorat Unsoed. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, catatan, serta barang bukti elektronik (BBE).
"Pada Minggu, penyidik menggeledah enam lokasi rumah milik para tersangka. Kemudian hari ini penggeledahan dilanjutkan di dua rumah dan kantor Rektorat Unsoed," ujar Budi, Senin (24/8/2026).
Budi juga mengatakan, barang bukti yang disita berkaitan dengan dugaan titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed.
Salah satu temuan menarik diperoleh penyidik ketika menggeledah kantor Rektorat Unsoed. Budi mengatakan, penyidik menemukan surat edaran KPK 2023 yang sebelumnya disampaikan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dan politeknik negeri.
Surat edaran tersebut berisi rekomendasi perbaikan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. "Dalam penggeledahannya di rektorat, penyidik juga menemukan surat edaran KPK 2023 yang disampaikan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dan politeknik negeri terkait rekomendasi perbaikan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Budi.
Dalam surat edaran tersebut, KPK mendorong perguruan tinggi meningkatkan transparansi sejak tahap awal hingga seluruh penerimaan mahasiswa baru.
Sebelunya KPK mengungkap modus pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru (Maba) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang menyeret Akhmad Sodiq sebagai Rektor menjadi tersangka.
KPK menduga Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unsoed Eko Sumanto, sempat melakukan negosiasi dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur Mandiri dan menerima total uang miliaran.
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Dalam perkara ini KPK resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq dan lima orang lainya sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru (maba), dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Keenam tersangka tersebut yakini:
- Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq
- Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga.
- Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto
- Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
- Adhi Wiharto selaku pihak swasta
- Mulyono selaku pihak swasta.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
088,tarungnews.com