• Minggu, 13 September 2026

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung dan Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung dan Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik. Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung dan Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik. (photo merahputih.com)

Jakarta,TarungNews.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang juga sebagai tersangka tersangka dan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Kembali di periksa tim Sembilan Kejagung, di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).

Tim penyidik mencecar Febrie dengan dengan 20 pertanyaan. “Yang bersangkutan (FA) diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi. Untuk saat ini yang jelas yang bersangkutan dalam pemeriksaan dan sampai sejauh ini kooperatif," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20458/kejagung-berhentikan-sementara-status-jaksa-eks-jampidsus-febrie-adriansyah.html

Anang menjelaskan, sejauh ini, Febrie Adriansyah koperatif selama pemeriksaan sehingga bisa memberikan keterangan yang dibutuhkan tim penyidik. Hal tersebut bakal bisa membuat terang kasus yang menjeratnya.

"Untuk saat ini yang bersangkutan dalam pemeriksaan dan sampai sejauh ini kooperatif," kata Anang.

Menurut Anang, penyidik berfokus mendalami barang bukti yang telah diperoleh, baik yang sebelumnya diserahkan oleh penyidik Polri maupun hasil penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di sejumlah lokasi.

“Yang jelas pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya dan juga beberapa dokumen  barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan penyidik Tim 9” tegas Anang.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20394/tim-9-kejagung-akhirnya-resmi-menahan-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-di-rutan-kpk.html

Anang juga mengatakan, sebenarnya hari ini, Tim Sembilan Kejagung memanggil lima saksi. Tapi hanya, dua saksi yang hadir, yakni Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus TPPU.

"Dan yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi," pungkas Anang.

Sebelumnya mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di tetapkan menjadi tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri, selain Febrie Kortas Tipidkor Polri juga menetapkan Don Ritto (DR) dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tiga kasus korupsi, yakni korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel, pada Sabtu (11/07/2026).

Dan yang terakhir tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pengusaha Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jadi dalam perkara ini sudah di tetapkan tiga orang tersangka dan sudah di lakukan penahanan oleh Kejagung.

076,tarungnews.com

 

 

 

 

 

Bagikan melalui:

Komentar