Jakarta,TarungNews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara status jaksa Febrie Adriansyah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) keputusan tersebut di ambil setelah Febrie menjalani proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penonaktifan sementara itu dilakukan hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie.
"Benar saat ini FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht," kata Anang, Selasa (3/8/2026).
Anang juga mengatakan Jaksa Agung belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap Febrie Adriansyah kepada Presiden lantaran masih harus menunggu kasusnya dinyatakan terbukti bersalah dan berstatus inkracht.
Anang menambahkan, status pemberhentian sementara itu diajukan setelah ada laporan dari Tim 9 terkait status tersangka Febrie. Anang menambahkan pemberhentian sementara itu dilakukan terhitung sejak 31 Juli 2026.
"Jaksa Agung yang memberhentikan. Mekanisme atas laporan dari tim 9 yang bersangkutan sebagai tersangka. (Diberhentikan sementara) per 31 Juli 2026," ujar Anang.
Sebelumnya penyidik tim 9 Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/7/2026).
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Rutan KPK pada malam hari menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung, untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
069,tarungnews.com