Jakarta,TarungNews.com – Pasca di copot dari jabatanya oleh Presiden Prabowo sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua orang wakilnya Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya. Kejaksaan Agung langsung menggeledah kantor BGN, tidak hanya itu Kejaksaan Agung melalui Jampidsus menetapkan Dadan Hindayana dan dua wakilnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Rabu (3/6/2026).
Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana terlihat keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan langsung digiring petugas menuju mobil tahanan.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung tidak hanya menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN), tetapi juga rumah pribadi tiga pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketiga lokasi yang digeledah merupakan kediaman mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN Lodewyk Pusung, serta Wakil Kepala BGN Sonny Sondjaya.
Penggeledahan dilakukan secara paralel oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung untuk mencari dan mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
Langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah dimulai sejak 29 Mei 2026. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sonny Sondjaya sebagai tersangka, serta langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya pada Rabu (3/6/2026).
029,tarungnews.com