Bandung,TarungNews.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprovjabar) menangkan sidang banding atas sengketa lahan SMAN 1 Bandung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Berdasarkan amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor PTUN.BDG-04112024CDV yang dikutip di Bandung, Kamis (4/9/2025), majelis hakim mengabulkan permohonan banding dari Pembanding I yaitu Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang Kota Bandung, serta Pembanding II yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
“Majelis hakim memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG tanggal 17 April 2025 yang sebelumnya dimohonkan banding,” demikian bunyi putusan yang dikeluarkan pada 3 September 2025.
Pengadilan juga menyatakan menerima eksepsi dari para pembanding terkait kewenangan absolut. Dalam pokok perkara, gugatan yang diajukan PLK dinyatakan ditolak atau tidak diterima.
“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” demikian putusan tersebut.
Sebelumnya, gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen dikabulkan oleh PTUN Bandung. Namun, Pemprov Jabar kemudian melayangkan banding ke PTUN Jakarta.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar, Yogi Gautama menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang mengabulkan banding Pemprov Jabar soal status lahan SMAN 1 Bandung.
"Alhamdulillah, pengumuman putusan banding itu per tanggal 3 September 2025, kemudian juga membatalkan putusan PTUN Bandung" ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Red,tarungnews.com