• Minggu, 13 September 2026

Kadisdik Jabar Purwanro, Ingatkan Para Guru Fungsi Smarboard di Sekolah untuk Pembelajaran Bukan Buat Hiburan

Kadisdik Jabar Purwanro, Ingatkan Para Guru Fungsi Smarboard di Sekolah untuk Pembelajaran Bukan Buat Hiburan Kadisdik Jabar Purwanro, Ingatkan Para Guru Fungsi Smarboard di Sekolah untuk Pembelajaran Bukan Buat Hiburan (Ist)

Kota Bandung,TarungNews.com - Program Smartboard atau Interactive Flat Panel (IFP) yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto yang resmi dieksekusi pada Senin 17 November 2025 lalu.

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar), mencatat ada sebanyak 4.500 sekolah tingkat SMA dan SMK yang akan mendapatkan bantuan program Smart Board – Interactive Flat Panel (IFP).

Kepala Dinas Provinsi Jabar, Purwanto mengingatkan kepada seluruh guru bahwa fungsi smartboard atau papan interaktif pintar di sekolah yang diberikan pemerintah pusat untuk pembelajaran, bukan untuk hiburan.

Purwanto mengatakan, bahwa guru di sekolah yang sudah mendapatkan smartboard dari pemerintah pusat, agar menggunakan perangkat itu untuk pembelajaran. Khususnya sistem digitalisasi.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/pendidikan/18805/disdik-jabar-catat-4500-smasmk-kebagian-smart-board-program-presiden-prabowo-.html

Menurut Purwanto, smartboard ini bisa guru gunakan untuk belajar di luar waktu belajar mengajar bersama para pelajar di kelas.

“Fungsi smartboard di sekolah itu untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembelajaran. Bukan hanya untuk anak-anak, guru juga boleh belajar smartboard,” tegas Purwanto, Senin (24/11/2025).

Purwanto pun, mengimbau kepada seluruh guru di sekolah agar tidak memakai fasilitas smartboard untuk hiburan seperti karaoke.

Meskipun tidak melarang para guru melepaskan penat seusai mengajar, tetapi Purwanto melarang pemakaian fasilitas sekolah, termasuk smartboard untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/berita-foto/18759/presiden-prabowo-smartboard-untuk-sekolah-salah-satu-program-untuk-mencerdaskan-anak-bangsa.html

Jika ingin bernyanyi atau karaoke, para guru bisa menggunakan fasilitas yang mereka miliki di kediamannya masing-masing. “Pakai fasilitas pribadi, di rumah kalau mau hiburan nyanyi dan segala macam. Fasilitas sekolah (smartboard) jangan dipakai,” jelas Purwanto.

Lebih lanjut Purwanto mengatakan, penggunaan smartboard dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) boleh mereka pakai bernyanyi. Tetapi dalam mata pelajaran kesenian.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/berita-foto/18756/digitalisasi-pembelanjaran-jadi-bagian-dari-transformasi-pendidikan.html

Sebab, pemberian smartboard dari pemerintah pusat ini bersifat untuk menunjang sistem digitalisasi pembelajaran, bukan untuk hiburan para guru.

“Kalau untuk pembelajaran menyanyi itu boleh. Kan ada kesenian di sekolah. Konteks pembelajaran ya, bukan hiburan,” pungkas Purwanto.

Sebelumnya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti  menyatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran besar untuk mendukung digitalisasi sekolah.

“bantuan untuk Sekolah atau Kelas Cerdas sudah disiapkan. Alokasi anggarannya Rp2 triliun, dan Insya Allah tahun ini akan mulai direalisasikan untuk 15 ribu satuan pendidikan,” terangnya.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar