Bandung,TarungNews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendiskualifikasi sekitar 80 hingga 90 peserta Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP. Keputusan itu diambil setelah ditemukan dugaan pelanggaran berupa pemalsuan Kartu Keluarga (KK) hingga sertifikat prestasi yang digunakan sebagai syarat pendaftaran.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan seluruh dokumen yang mencurigakan telah melalui proses verifikasi sebelum keputusan diskualifikasi diambil. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga proses SPMB tetap objektif, transparan, dan adil bagi seluruh peserta.
Sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan dugaan manipulasi dokumen kependudukan untuk memenuhi persyaratan jalur domisili. Selain itu, Pemkot juga menemukan sejumlah sertifikat prestasi yang setelah diverifikasi dinyatakan tidak memenuhi ketentuan sehingga tidak dapat digunakan dalam proses seleksi.
Saya sedih pisan karena harus mendiskualifikasi hampir 80 sampai 90 orang anak," kata Farhan dikutip Selasa (7/7/2026)
Farhan menegaskan penyelesaian kasus lebih mengedepankan sanksi administratif berupa pembatalan kelulusan atau diskualifikasi. Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang penyelesaian tanpa membawa sebagian besar kasus ke ranah hukum.
"Memang aturan memperbolehkan satu alamat memiliki beberapa KK, tetapi apakah itu pantas? Dari hasil verifikasi banyak yang ternyata palsu," ujar Farhan.
Selain itu, Pemkot Bandung juga menemukan peserta yang diduga menggunakan sertifikat prestasi nonakademik yang tidak sah untuk memperoleh jalur penerimaan.
Meski mengambil tindakan tegas, Farhan memastikan sanksi tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak anak memperoleh pendidikan.
Ia mengatakan, peserta yang didiskualifikasi tetap akan difasilitasi untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta, khususnya sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).
"Orang tuanya meminta agar kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum. Ya sudah, kita selesaikan secara administratif, tetapi sanksinya tetap diskualifikasi," ucap Farhan.
Pemkot Bandung memastikan seluruh calon siswa yang didiskualifikasi tetap dapat melanjutkan pendidikan. Mereka akan diarahkan ke sekolah swasta yang menerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dan Program Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), sehingga tidak ada anak yang kehilangan hak untuk bersekolah.
Farhan juga menyebut daya tampung sekolah di Kota Bandung masih mencukupi untuk mengakomodasi seluruh lulusan SD. Ia berharap penegakan aturan ini dapat menjaga integritas SPMB sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan peserta didik yang berlangsung secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
025,tarungnews.com