• Rabu, 22 April 2026

Terdakwa Asep Hilman sebut Wahyudin Zarkasyi, yang melaksanakan dan mencairkan proyek buku aksara sunda

Terdakwa Asep Hilman sebut Wahyudin Zarkasyi, yang melaksanakan dan mencairkan proyek buku aksara sunda Kadisdik Jabar, Asep Hilman. DOK tarungnews

Lintas Jabar,TarungNews.com - Sidang lanjutan tindak pidana korupsi  pengadaan buku aksara sunda pada tahun 2010, di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dengan terdakwa mantan Kadisdik Jabar, Asep Hilman kembali di gelar di PN Tipikor Bandung Rabu (26/7/2017), dengan agenda sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Asep Hilman. Dalam persidangan tersebut kembali di sebut nama (mantan kadisdik jabar) Wahyudin Zarkasyi oleh terdakwa Asep Hilman, “ saya tidak tahu soal proyek buku aksara sunda karena saya sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan, dan yang melaksanakan proyek dan mencairkan adalah Wahyudin Zarkasyi “ ujar terdakwa saat di tanya oleh JPU.

Dalam keteranganya Asep Hilman, menjelaskan bahwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek buku aksara sunda Tahun 2010 memang ada dalam anggaran murni dan saya tidak setuju. Lalu proyek buku aksara sunda tersebut muncul kembali pada anggaran perubahan, setelah proyek tersebut kembali mincul pada anggaran perubahan, saya sudah tidak mengetahui lagi karena saya sedang pendidikan dan pelatihan, kata Asep Hilman, kepada Ketua Majelis Hakim Endang Mamun.

Lalu siapa yang menjalankan proyek tersebut ketika saudara sedang melaksanakan pendidikan, tanya Jaksa kepada terdakwa, Asep menjelaskan secara gamblang, bahwa proyek buku aksara sunda Tahun 2010 di ambil alih oleh Pengguna Anggaran yaitu Kadisdik Jabar waktu itu Wahyudin Zarkasyi, hal tersebut di ketahui dengan adanya surat mencairan proyek dan tandatangan berkas dokumen lainya, ungkap Asep Hilman kepada JPU.

Dalam kesempatan tersebut terdakwa Asep Hilman juga menjelaskan soal tandatangan dalam proyek. Dia menjelaskan, tandatangannya dipalsukan. Karena Asep tidak merasa menandatangani dokumen proyek. Pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke polisi dan dari hasil Puslabfor Polri, ternyata tandatangan tersebut nonidentik atau bukan tandatangan Asep Hilman.

Seperti di ketahui pada persidangan Hari Senin, 10 Juli 2017, di Pengadilan Tipikor Bandung, menghadirkan tiga orang saksi diantaranya ahli dari Puslabfor Mabes Polri, Rohani.

Saksi Rohani yang datang langsung dari Mabes Polri menjelaskan mengenai tanda tangan Asep Hilman yang terdapat dalam dokumen proyek dan surat pencairan proyek. Dalam uraiannya secara gamblang tandatangan Asep Hilman itu non identik.

"Setelah diuji di Puslabfor Mabes Polri, ternyata tandatangan yang ada dalam proyek dan surat pencairan proyek buku aksara sunda itu non identik, atau bukan tandatangan Asep Hilman.“ujar saksi ahli Rohani didepan majelis hakim yang diketuai Endang Makmun.

Asep Hilman didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan buku aksara sunda yang merugikan negara sebesar Rp 3,9 miliar.

Dalam berkas dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan buku aksara Sunda di Disdik Jabar tahun anggaran 2010 senilai total Rp 4,7 miliar, dan merugikan negara hingga Rp 3,9 miliar.

Akibat perbuatannya terdakwa diancam dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat satu ke satu KUHP, dan dakwaan Subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat satu ke satu KUHP.

RJS/Ferry,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar