• Rabu, 22 April 2026

Setelah memeriksa 7 Saksi, Penyidik KPK Periksa 5 Staf PT RNB yang Lakukan Monopoli Proyek di 17 OPD Pemkab Pekalongan

Setelah memeriksa 7 Saksi, Penyidik KPK Periksa 5 Staf PT RNB yang Lakukan Monopoli Proyek di 17 OPD Pemkab Pekalongan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. (iST)

Jakarta,TarungNes.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, saat ini penyidik KPK memeriksa lima orang saksi dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang diduga melakukan monopoli proyek jasa outsourcing pada 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan. Dan pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota pada Selasa (21/4/2026).

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Selasa (21/4/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19759/kpk-dalami-kasus-dugaan-korupsi-bupati-pekalongan-nonaktif-fadia-arafiq-dengan-memeriksa-7-saksi.html

Kelima staf PT RNB yang di periksa tersebut adalah:

-         Wulan Windasari

-         Berlina Oveldha Novatandehra

-         Maulana Jafar Siddik

-         Gilang Wahyutama

-         Emma Marqyati.

Saksi lain yang diperiksa KPK terkait kasus ini adalah Welasih Widiastuti selaku notaris, Anton Siregar selaku pengemudi Biro Umum, Aji Setiawan dan Dita Nismasari selaku ajudan bupati, serta Megasari selaku kasubag umum Dinas Dukcapil Pekalongan.

Sebelumnya penyidik KPK telah memeriksa tujuh saksi yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari anggota DPRD hingga pimpinan Bank BPD Jateng, untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19638/suami-dan-anak-eks-bupati-pekalongan-fadia-arafiq-segera-dipanggil-kpk-untuk-di-periksa.html

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (20/4/2026).

Ketujuh saksi yang diperiksa, antara lain:

-         Ruben R Prabu Faza selaku anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.

-         Teguh Sri Prabowo sebagai pimpinan Bank BPD Jateng Cabang Kajen.

-         Heri Febrianto yang merupakan pegawai Restoran Big Boss.

-         Dandy Setiadi Setiawan dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

-         Jalaludin sebagai ASN Pemkab Pekalongan

-         Lingkan Anggi Alfianto sebagai ASN Pemkab Pekalongan

-         Siti Hanikatun sebagai ASN Pemkab Pekalongan

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan dan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2023-2026.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19506/terkait-perusahaan-keluarga-pt-rnb-kpk-akan-panggil-suami-dan-anak-bupati-fadia-arafiq.html

Fadia Arafiq Bupati Pekalongan Nonaktif sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan sudah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan serta Pasal 12B mengenai gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Dalam konstruksi perkara, Fadia diduga mengatur dan mengondisikan agar PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19501/asisten-rumah-tangga-art-fadia-arafiq-di-sulap-jadi-dirut-perusahaan-.html

PT RNB diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia pada 2022, atau 1 tahun setelah Fadia menjabat sebagai bupati Pekalongan periode pertama (2021-2025). Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu merupakan anggota DPR, sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.

Dalam struktur perusahaan, Mukhtaruddin tercatat sebagai komisaris, sedangkan Muhammad Sabiq menjabat direktur pada periode 2022-2024. Selain itu, sejumlah pengurus perusahaan disebut berasal dari tim sukses Fadia dalam Pilkada Pekalongan.

KPK mengungkap pada periode 2023-2026, terdapat aliran dana masuk ke PT RNB sebesar Rp 46 miliar dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing.

Sementara itu, sekitar Rp 19 miliar diduga dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk keluarga Fadia. Perinciannya, Fadia Arafiq diduga menerima Rp 5,5 miliar, Mukhtaruddin Rp 1,1 miliar, Rul Bayatun selaku direktur PT RNB Rp 2,3 miliar, Muhammad Sabiq Rp 4,6 miliar, dan Mehnaz Na Rp 2,5 miliar. Sisanya sekitar Rp 3 miliar disebut ditarik secara tunai.

KPK juga menduga pengelolaan dan distribusi dana tersebut diatur melalui grup WhatsApp khusus bernama “Belanja RSUD”. PT RNB disebut menjadi sarana penampungan dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar