• Jumat, 1 Mei 2026

Gubernur Dedi Mulyadi Minta Bupati dan Walikota di Jabar untuk Menghapus Tunggakan PBB

Gubernur Dedi Mulyadi  Minta Bupati dan Walikota di Jabar untuk Menghapus Tunggakan PBB Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Resmi keluarkan surat edaran yang berisi imbauan kepada seluruh kepala daerah bupati dan walikota di wilayahnya untuk menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). You tube Kompas tv

Bandung,TarungNews.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Resmi keluarkan surat edaran yang berisi imbauan kepada seluruh kepala daerah bupati dan walikota di wilayahnya untuk menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu dikatakannya di sela pengukuhan Paskibraka, di Gedung Sate, Jumat (15/8).

Penghapusan tunggakan PBB diminta diberlakukan untuk tahun 2024 dan sebelumnya. Dengan penghapusan, masyarakat menjadi berkurang beban ekonominya.

"Surat edaran ini berisi imbauan kepada bupati dan walikota se Jabar, agar menghapus tunggakan PBB tahun 2024 dan sebelumnya," ujar Dedi.

Dedi Mulyadi mengungkapkan, imbauan ini juga dikaitkan dengan semangat Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 tahun.

"Ini hitung-hitung menghormati semangat kemerdekaan. Memerdekakan warga dari tunggakan PBB. Karena itu saya imbau walikota dan bupati membebaskan beban warga dari tunggakan PBB," katanya.

Pembebasan atau penghapusan tunggakan PBB ini berlaku untuk semua golongan dan bersifat perorangan, tidak berlaku untuk badan atau perusahaan.

"Mudah-mudahan dengan penghapusan tunggakan PBB, beban masyarakat menjadi berkurang. Jangan sampai pajak memberatkan masyarakat," tegas Dedi

Dedi juga mengungkapkan, surat edaran yang dibuat untuk walikota dan bupati se Jawa Barat bersifat imbauan, bukan sebagai keputusan yang mengikat.

"Karena kewenangan soal PBB itu ada di daerah setingkat kabupaten dan kota. Bukan di tingkat gubernur. Saya sebagai gubernur hanya menghimbau saja ke walikota dan bupati," ujarnya.

Gubernur Dedi Mulyadi yang akrab di sapa KDM berharap, dengan penghapusan tunggakan PBB, masyarakat akan lebih ringan. Di tengah ekonomi yang sedang sulit, pembebasan tunggakan PBB cukup berarti.

"Mudah-mudahan juga, ke depan, masyarakat akan lebih patuh dalam memenuhi kewajiban membayar PBB," ujarnya.

Sementara itu terkait dengan adanya kenaikan pajak 1.000 persen di Kota Cirebon, Dedi Mulyadi memberikan tanggapan mengenai kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Cirebon yang diisukan jadi sebesar 1.000 persen. Dedi memastikan hal ini tidak akan berlanjut dan dievaluasi.

Dedi juga langsung berdialog dengan Wali Kota Cirebon Effendi Edo, Kamis (14/8/2025) untuk memastikan agar tidak ada kenaikan hingga seribu persen karena berpotensi memberatkan masyarakat.

"Kami sudah bertemu dengan Wali Kota Cirebon. Menyangkut yang lagi ramai di media sosial hari ini kenaikan pajak bumi bangunan kota Cirebon seribu persen," katanya.

Dia juga meminta jaminan pada Edo untuk mengevaluasi atau membatalkan rencana kenaikan tersebut. Edo bahkan memastikan PBB Kota Cirebon akan kembali pada angka awal.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar