• Jumat, 1 Mei 2026

Polisi - TNI Diperintahkan Tindak Tegas Perusak Fasilitas Umum dan Penjarahan

Polisi - TNI Diperintahkan Tindak Tegas Perusak Fasilitas Umum dan Penjarahan Presiden Prabowo Subiato memerintahkan polisi dan TNI mengambil langkah hukum tegas terhadap para pelaku yang melakukan perusakan fasilitas umum hingga penjarahan rumah milik anggota DPR dan menteri. (Istimewa)

Jakarta,TarungNews.com – Setelah mengadakan pertemuan dengan pimpinan DPR dan ketua umum partai politik. Presiden Prabowo Subiato memerintahkan polisi dan TNI mengambil langkah hukum tegas terhadap para pelaku yang melakukan perusakan fasilitas umum hingga penjarahan rumah milik anggota DPR dan menteri.

"Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku," tegas Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu, 31 Agustus 2025.

Prabowo mengatakan penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan secara damai. Jika ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/berita-foto/18251/presiden-prabowo-perusakan-fasilitas-umum-dan-penjarahan-bentuk-pelanggaran-hukum.html

Menurut dia, saat ini negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya dari aksi anarkis tersebut. "Para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, melindungi fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat," ujar dia.

Prabowo menegaskan akan menghormati setiap aspirasi murni yang disampaikan masyarakat. Sebab, hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi.

"Namun kita tidak dapat pungkiri, ada gejala tindakan-tindakan melawan hukum, bahkan ada yang mengarah pada makar dan terorisme," pungkasnya.

Red,tarungnews.com

            

Bagikan melalui:

Komentar