• Rabu, 21 Oktober 2026

Kilas Balik Kasus Korupsi Sepanjang 2025 yang Mendapat Sorotan Publik Dari OTT KPK, Sampai Jeruji Besi

Kilas Balik Kasus Korupsi Sepanjang 2025 yang Mendapat Sorotan Publik Dari OTT KPK, Sampai Jeruji Besi Kejaksaan Agung sita uang Rp 11,88 Triliun dari Kasus Wilmar Group. DOK Kejagung

Bandung,TarungNews.com – Kilas balik sepanjang tahun 2025, sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang mencuat dan menjadi perhatian dan sorotan publik. Kasus-kasus tersebut ditangani oleh aparat penegak hukum di berbagai sektor strategis, mulai dari migas, pengrusakan hutan, suap, jatah proyek, hingga korupsi di bidang pendidikan dan perbankan dengan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

  1.     Ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO)

Sejak tahun 2022 Kejaksaan Agung telah memulai penyelidikan terkait pemberian fasilitas ekspor CPO yang diduga menyimpang kepada sejumlah korporasi besar, termasuk Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat memutus tiga perusahaan tersebut bersalah, namun menyatakan tindakan mereka bukan tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging).

Kejagung kemudian menetapkan sejumlah pihak, termasuk Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Wahyu Gunawan, dan dua pengacara sebagai tersangka dugaan suap/gratifikasi agar putusan lepas dapat dikeluarkan. Selain itu, senior dari Wilmar, Muhammad Syafei, juga disebut terlibat penyuapan.

Pada 17 Juni 2025, Kejagung mengumumkan keberhasilan menyita dana sebesar Rp11.880.351.802.619 yang dikembalikan oleh lima entitas Wilmar Group sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. Jumlah ini merupakan penyitaan terbesar dalam sejarah Kejagung. Sebesar Rp 13,255 triliun uang pengganti telah diserahkan Kejagung kepada Kementerian Keuangan dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

  2.     Kasus Korupsi Pertamina

Pada Februari 2025 lalu, Kejaksaan Agung membeberkan kronologi kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus itu melibatkan jajaran direksi anak usaha Pertamina dan pihak swasta dan diperkirakan telah merugikan negara hampir Rp 200 triliun.

Kerugian itu terdiri dari beberapa komponen, diantaranya ekspor minyak mentah yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dalam negeri senilai Rp 35 triliun, serta pembelian minyak mentah dan produk kilang dengan harga mark-up melalui broker yang merugikan negara Rp 11,7 triliun. Selain itu, kebijakan impor ilegal ini juga berkontribusi terhadap meningkatnya biaya kompensasi dan subsidi BBM yang ditanggung APBN pada 2023 dengan nilai kerugian mencapai Rp 147 triliun.

Yang menghebohkan dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka. Pengusaha minyak yang dijuluki The Gasoline Godfather tersebut resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025 lantaran tak memenuhi panggilan penyidik lebih dari tiga kali.

Pada 10 Juli 2025 lalu, MRC telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta KKKS pada periode 2018-2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, PPN diketahui melakukan pembayaran untuk BBM impor dengan spesifikasi RON 92, sebagaimana tercantum dalam price list dan kontrak pengadaan. Namun, fakta menunjukkan bahwa BBM yang masuk justru memiliki kadar oktan lebih rendah yakni RON 88 atau RON 90.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi BBM impor. Kejagung menilai pembayaran tetap dilakukan seolah-olah barang yang diterima telah sesuai spesifikasi, meskipun kualitasnya tidak memenuhi ketentuan kontrak.

  3.     Korupsi Bidang Pendidikan

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop sistem Chromebook di Kemendikbudristek.

Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkap peran mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pada bulan Februari 2020 Nadiem Makarim menjabat Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan Google Indonesia dalam rangka membicarakan produk Google dan programnya menggunakan Chromebook untuk peserta didik dan kementerian, dalam pertemuan dengan Google bahwa produk Google yaitu Chrome OS dan Chrome Management untuk membuat alat informasi dan teknologi.

Dalam kasus ini Nadiem Makarim disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.

Kejagung sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun, kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

  4.     Kasus Korupsi Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih mengusut dan mendalami kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank bjb. Dalam pengusutan kasus ini, pada 13 Maret 2025 KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

Mereka adalam Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec bank bjb Widi Hartoto.

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Kasus ini bermula dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran promosi produk dan belanja iklan Bank bjb tahun buku 2021-2023. Dari total anggaran promosi sebesar Rp 801 miliar, ditemukan adanya kebocoran sebesar Rp 28 miliar pada alokasi belanja iklan media massa sebesar Rp 341 miliar.

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah sejumlah tempat di Bandung, Jawa Barat, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ridwan Kamil membenarkan bahwa rumahnya telah digeledah oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi di Bank bjb. Hingga saat ini KPK masih terus melanjutkan proses penyidikan perkara dengan memanggil pihak-pihak yang mengetahui dugaan aliran dana tersebut.

Mantan auditor, Ahmadi Noor Supit melakukan audit terhadap bank bjb. Namun, penyidik KPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan audit tersebut. "Ada beberapa temuan yang kemudian berbeda atau berkurang. Kami sedang dalami apakah perbedaan ini karena proses tindak lanjut atau ada hal lain.

KPK meyakini ada kongkalikong tertentu atas pengurangan hasil audit di bjb. Pendalaman dilakukan penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi.

  5.     Kasus Suap Bupati Kabupaten Bekasi Ijon Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M Kunang serta Sarjan kontraktor sebagai tersangka dugaan korupsi.

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan H.Kunang diduga telah menerima uang proyek ijon dari Sarjan kontraktor proyek senilai Rp 9,5 miliar uang tersebut sebagai uang muka jaminan proyek pada tahun mendatang.

Selain aliran dana Rp9,5 miliar, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. 

  6.     Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan Jawa Barat

Pembangunan proyek yang menggunakan dana APBD Jabar Tahun 2023 sebesar Rp3.696.636.000, awalnya diharapkan menjadi pusat pemerataan akses pendidikan di wilayah Cijeungjing yang terpencil. Proyek yang seharusnya selesai dan dapat digunakan pada tahun 2024 justru mangkrak.

Kondisi memprihatinkan tersebut memicu pertanyaan publik terkait proses perencanaan yang dianggap amburadul dan dinilai asal-asalan, serta lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Jabar maupun KCD XIII.

Proyek Pembangunan USB Gedung SMKN 1 Cijeungjing Ciamis dilaksanakan oleh CV Amira Hasna Kreasi sebagai pelaksana dengan surat perjanjian dan surat perintah mulai kerja Nomor : 2863/KU.11.08/PSMK tertanggal 29 Agustus 2023 waktu 120 hari Kalender 29 Agustus 2023 sampai dengan 26 Desember 2023.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, tahun anggaran 2023. Keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP Jawa Barat, ditemukan kerugian Negara atas pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing mencapai Rp 2,7 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 51 KUHP.

  7.     Kasus Dugaan Korupsi Penyalah Gunaan Wewenang di Pemkot Bandung

Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029 Rendina Awangga di tetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Kejaksaan menyatakan telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan dua pejabat penting Kota Bandung sebagai tersangka.

Kajari Irfan Wibowo mengatakan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan secara bersama-sama, keduanya menggunakan kekuasaan mereka untuk meminta paket pekerjaan dari pejabat Pemerintah Kota Bandung sehingga memberikan keuntungan kepada pihak tertentu yang terafiliasi dengan mereka.

Irfan juga menjelaskan, bahwa keduanya diduga kuat bekerja sama dalam menyalahgunakan kewenangan, terutama terkait pengelolaan jabatan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bandung. Indikasi yang ditemukan antara lain: Intervensi dalam pengaturan jabatan di lingkungan Pemkot Bandung.

Proses penyidikan dipastikan masih berjalan dengan memanggil saksi tambahan. Kejari Bandung membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain yang memperkuat konstruksi dugaan tindak pidana.

Pasal yang dikenakan untuk kedua tersangka: Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Ancaman hukuman untuk pasal ini sangat berat, berkisar 4 hingga 20 tahun penjara.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar