• Rabu, 21 Oktober 2026

KPK Selidiki Dugaan Aliran Uang Korupsi ATR/BPN ke Muktamar NU 2026

KPK Selidiki Dugaan Aliran Uang Korupsi ATR/BPN ke Muktamar NU 2026 KPK saat memperlihatkan sitaan uang 100 miliarsaat ott dari rumah tersangka Arif Sugianto orang kepercayaan Nusron Wahid. DOK KPK

Jakarta,TarungNews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki seluruh aliran uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) 14 September 2026 terkait dugaan aliran dana kasus suap pengurusan HGB Summarecon dan gratifikasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk kepentingan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Agustus 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih menelusuri asal-usul hingga kemungkinan aliran uang tersebut kepada pihak lain. “Tentunya semua didalami, bagaimana modus-modus itu dilakukan dan pihak-pihak siapa saja yang memberikan,” kata Budi Prasetyo, Kamis (8/10/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20871/kpk-sikap-kooperatif-nusron-wahid-penting-bagi-pejabat-publik-dalam-menghormati-proses-hukum.html

Budi juga mengatakan penyidik KPK akan mengusut sumber uang hasil korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk uang yang disita sebanyak Rp 106,3 miliar. Penyidik akan mendalami modus, tujuan pengumpulan uang, serta alirannya, termasuk kemungkinan dana tersebut mengalir ke Muktamar NU.

"Bagaimana modus-modus itu dilakukan, pihak-pihak siapa saja yang memberikan, kemudian tujuan dari pengumpulan uang itu, apakah berhenti kepada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atau kemudian uang-uang itu akan mengalir kepada pihak-pihak lain," ujar Budi.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20719/kpk-resmi-menetapkan-8-orang-tersangka-terkait--kasus-hgb-summarecon-di-bpn-kabupaten-bogor.html

Pada saat pemeriksaan Arif Sugianto yang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan uang yang disita dari rumahnya senilai lebih dari Rp 100 miliar masih didalami penyidik KPK.

"Nanti insyaallah terjawab, pak," ujar Arif menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Sebelumnya Pengurus Cabang (PC) NU Sekadau, melaporkan dugaan praktik politik uang pada Muktamar NU 2026. Hal itu terkait proses pengondisian dukungan pada pemilihan Rais Aam NU.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20717/ott-di-bogor-kpk-tangkap-17-orang-termasuk-dirjen-dan-kepala-kantor-pertanahan.html

Ketua PCNU Sekadau, menyerahkan laporan tersebut melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Menurut dia, uang yang sebelumnya diterima telah dikembalikan sekaligus diserahkan kepada KPK sebagai bagian dari laporan.

“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima,” ujarnya. “Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 PC yang siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang.” tambahnya

Sekadau juga manyatakan, dugaan pemberian tersebut berkaitan dengan upaya mengondisikan dukungan dalam proses pemilihan Rais Aam pada Muktamar NU. Karena itu, Ia meminta KPK menelusuri dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberian tersebut.

096,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar